Lanjut Mediasi, Sidang Sengketa Informasi Soal Status Tanah Antara TOPAN RI dan Kantah Jakarta Selatan.

JAKARTA – Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta gelar sidang sengketa informasi publik antara Pemohon TOPAN RI dan Termohon Kantor Pertanahan (Kantah) Jakarta Selatan. Sidang ditunda dan dilanjutkan mediasi yang bertempat di Kantor KI DKI Jakarta Tanah Abang, pada Selasa (7/5/2024).

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Komisioner Agus Wijayanto Nugroho yang menegaskan sidang dilanjutkan mediasi atas kesepakatan baik pemohon dan termohon dengan bantuan mediator Harry Ara Hutabarat.

“Karena kedua pihak sepakat, sidang ditunda dan dilanjutkan mediasi pada senin, 13 Mei 2024 pukul 10.00 wib,” kata Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Agus Wijayanto Nugroho.

Ketua Majelis Agus Wijayanto juga mengutarakan jika mediasi telah berhasil dan tercapai kesepakatan, maka putusannya dianggap telah dibacakan dihari yang sama dan tidak menggelar sidang terbuka putusan mediasi.

“Kami menawarkan nanti jika mediasinya sudah sepakat, akan langsung diterbitkan putusan mediasi dan tidak mengelar sidang terbuka untuk membacakan putusan. ada yang keberatan dari kedua pihak?,” ucap Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Agus Wijayanto Nugroho.

Selanjutnya, kedua belah pihak baik pemohon dan termohon setelah proses bernegosiasi waktu akhirnya menyepakati apa yang disampaikan majelis komisioner.

Adapun objek informasi yang disengketakan berupa informasi publik mengenai dokumen kepemilikan tanah, dokumen asal usul kepemilikan tanah dan dokumen keberadaan Gedung Pertemuan Advent di jalan MT Haryono Kav. 4-5, Kelurahan Tebet Barat Dalam, Kecamatan Kota Tebet, Jakarta Selatan.

Diketahui, bertugas sebagai majelis yaitu Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Agus Wijayanto Nugroho, Anggota Majelis Komisioner KI DKI Luqman Hakim Arifin dan Aang Muhdi Gozali serta Panitera Pengganti Elwin Rivo Sani.

Similar Posts