SMAN 71 Jakarta Masuk Kategori Cukup Informatif,KI DKI Berikan Catatan

Jakarta – Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta melakukan kunjungan visitasi ke SMA Negeri 71 Jakarta Timur, pada Kamis (15/5/2025). Kunjungan ini bertujuan menyampaikan rekomendasi hasil E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Tahun 2024.

Komisioner Bidang Kelembagaan KI DKI Jakarta, Aang Muhdi Gozali, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil E-Monev 2024, SMAN 71 Jakarta Timur meraih predikat sebagai badan publik dengan kategori “cukup informatif”.

Menurut Aang, rekomendasi tersebut menjadi pijakan bagi SMAN 71 untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik.

“Kunjungan kami bertujuan menyampaikan hasil rekomendasi sekaligus mendorong peningkatan layanan informasi publik agar ke depan dapat meraih predikat “informatif,” ujar Aang.

Ia mengapresiasi capaian sekolah tersebut, di mana dari enam indikator E-Monev, hanya satu indikator yang perlu ditindaklanjuti, yaitu aspek digitalisasi.

Tim Tenaga Ahli KI DKI Jakarta turut menjelaskan bahwa pada indikator digitalisasi, SMAN 71 masih perlu melakukan perbaikan dalam penyediaan data dukung. Informasi publik yang dinilai dapat ditampilkan secara lebih optimal melalui media sosial sekolah.

Aang menambahkan, proses E-Monev badan publik tahun 2024 mengacu pada ketentuan Peraturan Komisi Informasi tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) Nomor 1 Tahun 2021. Meski demikian, masih terdapat sejumlah badan publik yang masuk dalam kategori “tidak informatif”.

“Kami berharap sekolah sebagai badan publik dapat lebih sigap dalam meningkatkan layanan informasi publik,” tuturnya.

Ia menilai bahwa secara substansi, SMAN 71 sudah cukup baik. Namun, indikator digitalisasi perlu mendapat perhatian khusus, terutama dalam peningkatan aspek teknis dan inovasi layanan ke depan.

Sementara itu, mewakili Tenaga Ahli Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama, Umi Khumairoh menjelaskan adanya regulasi baru yang diterbitkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Keputusan Gubernur Nomor 82 Tahun 2024 tentang Struktur PPID.

Menurut Umi, perubahan struktur PPID tersebut mengacu pada pembagian wilayah berdasarkan suku dinas pendidikan. Implementasinya akan dilakukan setelah sosialisasi resmi oleh Dinas Pendidikan.

“Ketika ada permohonan informasi atau sengketa, setiap sekolah wajib menginput data melalui sistem yang dikelola oleh penanggung jawab di suku dinas wilayah masing-masing. Sekolah juga akan diberikan akun khusus dengan pengguna (user) masing-masing,” jelas Umi.

Di sisi lain, Kepala Sarana dan Prasarana (Kasatpras) SMAN 71 Jakarta Timur, Listiani Sulistiani, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi dari KI Provinsi DKI Jakarta.

Similar Posts