KIP DKI Dorong Badan Publik Beri Pelayanan Informasi Setara Bagi Masyarakat Disabilitas

KIP DKI Dorong Badan Publik Beri Pelayanan Informasi Setara Bagi Masyarakat Disabilitas

KIP DKI Dorong Badan Publik Beri Pelayanan Informasi Setara Bagi Masyarakat Disabilitas

Kegiatan Webinar online Keterbukaan Informasi Publik Provinsi DKI Jakarta bertajuk Aksesibilitas Informasi Publik di Era Digital Bagi Masyarakat Umum dan Penyandang Disabilitas, Kamis (21/07/2022).

JAKARTA – Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta mendorong seluruh badan publik di Jakarta untuk memberikan kemudahan aksesibilitas pelayanan informasi publik bagi masyarakat disabilitas.

Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Webinar online Keterbukaan Informasi Publik Provinsi DKI Jakarta bertajuk Aksesibilitas Informasi Publik di Era Digital Bagi Masyarakat Umum dan Penyandang Disabilitas, Kamis (21/07/2022).

Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat mengatakan setiap PPID Badan Publik di Jakarta harus menyediakan fasilitas bagi penyandang disabilitas.

“Kami mendorong agar PPID Badan Publik di Jakarta menyediakan fasilitas dan infrastruktur bagi penyandang disabilitas agar bisa mengakses informasi publik dengan aman dan nyaman,” kata Harry dalam

Menurutnya, ketersediaan fasilitas bagi penyandang disabilitas ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Informasi (PerKi) Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP).

Pasal 24 ayat 4 dan 5 aturan tersebut menjelaskan bahwa pengumuman dan penyebarluasan informasi publik wajib
memperhatikan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.

Selanjutnya, pengumuman dan penyebarluasan informasi publik paling sedikit dilengkapi dengan audio, visual, dan/atau braille.

“Saya harap apa yang telah termaktub dalam aturan ini dapat diterapkan dengan baik di lapangan oleh seluruh badan publik di Jakarta,” ujarnya.

Harry menyebut bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk memperoleh informasi publik.

Karena itu, KI DKI membuka lebar kesempatan bagi badan publik untuk berkonsultasi mengenai keterbukaan informasi publik.

“KI DKI itu punya bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi (ASE). Sehingga seluruh badan publik dapat berkonsultasi mengenai keterbukaan informasi publik,” tutur dia.

Senada, Sekretaris Dinas Kominfotik DKI Jakarta Netti Herawati mengatakan bahwa kebebasan informasi merupakan salah satu hak asasi manusia yang sangat penting.

Sebab, kebebasan tidak akan efektif apabila seseorang tidak memiliki akses terhadap informasi.

Akses informasi merupakan dasar bagi kehidupan demokrasi. Karena itu, tendensi untuk menyimpan informasi dari masyarakat haruslah diperhatikan.

Netti menilai pemanfaatan teknologi sangat penting untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi publik.

“Digitalisasi informasi publik menjadi sorotan utama sebagai pilihan strategis yang dapat digunakan Badan Publik dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat umum maupun penyandang disabilitas. Sehingga dapat meningkatkan partisipasi publik pada kebijakan pemerintah,” kata dia.

Ia menjelaskan, dalam hal pengelolaan dan pelayanan informasi publik, DKI Jakarta terus berinovasi dan membuka akses yang seluas-luasnya dalam penyediaan data dan informasi kepada masyarakat.

Salah satunya dengan penyediaan akses layanan informasi berbasis online atau mobile apps yang dapat memudahkan masyarakat dalam mengajukan permohonan informasi publik.

Netti menilai, berkembangnya sarana informasi seperti media sosial, kini juga dimanfaatkan Pemprov DKI Jakarta dalam menyebarluaskan informasi publik di era digital ini.

“Dengan teknologi yang semakin canggih, maka akan mengoptimalkan terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, efektif, demokratis dan terpercaya. Daya kritis masyarakat atau publik terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintahan pun semakin meningkat,” urainya.

Menurut Netti, kemudahan yang didapat pada saat pelayanan informasi menjadi penting demi kenyamanan masyarakat dalam mendapatkan informasi.

“Melalui webinar ini diharapkan peserta dapat memahami digitalisasi informasi akan mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi publik,” ucapnya.

Lebih lanjut, Harry mengapresiasi terselenggaranya kegiatan webinar yang digagas oleh Diskominfotik DKI Jakarta bekerjasama dengan KI DKI. Ke depan, kegiatan webinar dengan tema-tema spesifik seperti ini harus terus dilakukan.  

“Semoga ini tidak hanya menjadi acara seremonial belaka, tetapi menjadi momentum terwujudnya kerja sama yang berkelanjutan,” imbuh dia.

Diketahui kegiatan Webinar kali ini turut dihadiri oleh sejumlah narasumber yaitu Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Nelvia Gustina, Koordinator Humas Kementerian Pertanian RI Mohammad Arief Cahyono dan Direktur Eksekutif Indonesian Publik Institute (IPI) serta seluruh badan publik di Provinsi DKI Jakarta.

 

 

 

Similar Posts