Dalam Pembuktian Addendum PDAM DKI dan Aetra Masih Tahap Rancangan, KI DKI Putuskan Tolak Permohonan Informasi

Dalam Pembuktian Addendum PDAM DKI dan Aetra Masih Tahap Rancangan, KI DKI Putuskan Tolak Permohonan Informasi

Dalam Pembuktian Addendum PDAM DKI dan Aetra Masih Tahap Rancangan, KI DKI Putuskan Tolak Permohonan Informasi

Jakarta – Putusan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta (KI DKI) terhadap sengketa informasi publik antara Yayasan Kruha & Suhendi Nur dkk (Pemohon) melawan Pemprov. DKI Jakarta (Termohon) menyatakan bahwa permohonan informasi di tolak seluruhnya. Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Komisioner (MK), Senin (20/12/2021). Informasi yang diminta yaitu Adendum Perjanjian kerjasama antara Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) DKI Jakarta dengan Perseroan Terbatas (PT) Aetra Air Jakarta.

Dalam putusannya, Majelis Komisioner (MK) menilai dan berpendapat bahwa klasifikasi informasi publik yang dimohonkan Pemohon dalam sengketa informasi a quo merupakan informasi yang wajib tersedia setiap saat. Namun karena rancangan (Draft) addendum perjanjian yang ke-5 tersebut berdasarkan fakta persidangan belum ditandatangani oleh Otoritas tertinggi / Pejabat yang berwenang dari Pihak PDAM DKI Jakarta dengan Pihak PT. Aetra Air Jakarta, maka addendum tersebut tidak dapat diberikan kepada Pemohon karena belum dikuasai dan didokumentasikan oleh Atasan PPID Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Termohon.

“Terkait dengan putusan hari ini, yang menyatakan informasi publik tidak dapat dibuka karena belum didokumentasikan atau belum dikuasai oleh Badan Publik, sebenarnya hal ini menurut kami pada akhirnya menunjukkan tata kelola pemerintahan yang buruk dari Pemprov. DKI Jakarta. Bagaimana mungkin sebuah Keputusan Gubernur dapat keluar melalui Kepgub No.891 Tahun 2020 ketika yang menjadi dasar persetujuan tersebut masih dalam bentuk draft atau rancangan” ujar Pemohon usai pembacaan putusan.

Sedangkan Termohon mengungkapkan, “Menurut kami, Putusan Komisi Informasi sudah sesuai dengan fakta-fakta persidangan, keterangan saksi dan bukti yang ada. Sudah jelas bahwa addendum tersebut masih belum dikuasai oleh Pemprov. DKI Jakarta. Dan terkait Kepgub yang disebutkan oleh Pemohon, itu merupakan izin prinsip terkait rencana perubahan addendum yang dimaksud. Dengan demikian, putusan tersebut sudah tepat untuk menolak seluruh permohonan informasi yang diminta Pemohon.”

Terkait pelayanan penyelesaian sengketa informasi di KI DKI Jakarta, baik Pemohon maupun Termohon mengungkapkan bahwa pelayanan yang diberikan sudah sangat baik dan mengikuti standar pelayanan sengketa informasi publik sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi No.1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

Kedua Pihak berharap agar pelaksanaan sidang selanjutnya di KI DKI Jakarta juga dapat menghadirkan saksi-saksi yang kompeten sesuai dengan bidang keahliannya sehingga bisa mendukung hasil Putusan Komisi Informasi. (Khumairoh)

 

Jakarta, 20 Desember 2021

Hormat Kami,
Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta

 

 

 

Similar Posts