KI DKI Jakarta Hadiri FGD Revisi Peraturan Komisi Informasi PPSIP

KI DKI Jakarta Hadiri FGD Revisi Peraturan Komisi Informasi PPSIP

Jakarta – Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta, salah satu komisi informasi daerah turut menghadiri Focus Group Discussion (FGD) metode penyelesaian sengketa informasi melalui mediasi. FGD untuk menemukan formula merancang revisi Peraturan Komisi Informasi Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PERKI PPSIP no.1 Tahun 2013) diselenggarakan KI Pusat, pada jumat (4/2/2022) di Hotel Sahira Bogor.

FGD ditujukan untuk seluruh KI Daerah ini juga dilaksanakan secara Hybrid. KI DKI Jakarta diwakili Harry Ara Hutabarat (Ketua KI DKI Jakarta), Harminus (Wakil Ketua) dan Nelvia Gustina (Komisioner Bidang Kelembagaan) dan secara online kehadiran para tenaga Ahli bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI).

Ketua KI DKI Jakarta, Harry Ara menyampaikan “ Sengketa informasi publik terjadi antara Badan Publik dengan pengguna informasi publik berkaitan dengan hak memperoleh atau menggunakan informasi publik. regulasi penyelesaian sengketa informasi diatur dalam Peraturan Komisi Informasi No.1 Tahun 2013 tentang prosedur penyelesaian sengketa informasi publik yang disingkat PPSIP ”. Dalam prosesnya dilakukan melalui Mediasi dan/ atau ajudikasi nonlitigasi. Namun, pilihan metode penyelesaian sengketa tersebut tetap memperhatikan pertimbangan materil atas obyek sengketa informasi publik itu sendiri. Kami sesuai mandat hukum acara Komisi Informasi di UU KIP 14/2008, berperan sebagai mediator di setiap penyelesaian sengketa informasi. Sehingga kehadiran KI DI Jakarta dapat turut memberikan sumbangsih pemikiran serta usulan dalam menyusun naskah revisi Perki, sesuai dengan dinamika saat ini dan UU KIP 14/2008”, tambah Ara biasa disapa.

FGD ini dihadiri narasumber Arif Adi Kuswardono (Komisioner KI Pusat), Arif Zulkifli (Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Kode Etik Dewan Pers), A. Fahmi Shahab (Ketua Pusat Mediasi Nasional).

Melalui FGD, dengan harapan dapat menyusun naskah versi pertama PPSIP sesuai dengan makna, naskah, dinamika dan kebutuhan yang berkembang sesuai dengan UU KIP 14/2008. Menemukan rumusan, metode dan tahapan penyelesaian sengketa informasi melalui mediasi secara sistematis, efektif dan efisien. (R)

 

 

 

Similar Posts