Tekankan Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik, KI DKI Dorong Pembentukan Struktur PPID Polres Jakarta Timur

Tekankan Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik, KI DKI Dorong Pembentukan Struktur PPID Polres Jakarta Timur

Tekankan Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik, KI DKI Dorong Pembentukan Struktur PPID Polres Jakarta Timur

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta mendorong Polres Jakarta Timur untuk segera membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Hal itu diungkapkan Komisioner KI DKI Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi (ESA) Aang Muhdi Gozali dalam kunjungan visitasi ke Polres Jakarta Timur, Kamis (30/03/2023).

“Untuk memaksimalkan keterbukaan informasi publik di Polres Jaktim, Kami mendorong agar segera membentuk struktur PPID,” kata Aang di Kantor Polres Jakarta Timur.

Aang menjelaskan bahwa PPID merupakan perjabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan atau pelayanan informasi di badan publik.

Pasal 13 UU KIP menegaskan bahwa tujuan dari PPID adalah untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat dan sederhana di setiap badan publik.

“Melalui PPID, badan publik juga didorong untuk membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan informasi publik yang berlaku secara nasional,” tuturnya.

Selanjutnya, kata Aang, pembentukan struktur PPID diatur lebih lanjut melalui Peraturan Komisi Informasi (PerKi) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Pasal 6 PerKi 1 Tahun 2021 menyebutkan bahwa struktur PPID terdiri dari Atasan PPID, Anggota PPID, PPID Pelaksana, Tim Pertimbangan dan atau Petugas Pelayanan Informasi Publik.

Atasan PPID dijabat oleh pejabat struktural tertinggi di kesekretariatan badan publik atau pejabat lain yang ditetapkan oleh badan publik.

Anggota PPID dapat melekat pada pejabat yang membidangi urusan pelayanan informasi dan dokumentasi dan atau kehumasan. PPID pelaksana dijabat oleh pejabat di masing-masing unit kerja, satuan kerja, unit organisasi atau organisasi perangkat daerah dan semisalnya.

Selanjutnya, Tim Pertimbangan ditunjuk oleh Atasan PPID dengan mempertimbangkan kompetensi di bidang hukum, komunikasi dan atau pelayanan informasi publik. Terakhir, Petugas Pelayanan Informasi ditunjuk oleh Atasan PPID dengan mempertimbangkan pengetahuan di bidang pengelolaan dan atau pelayanan informasi publik.

“Kalau di dinas misalnya, Atasan PPID itu dijabat oleh Kepala Dinas dan kalau di Polres Jakarta Timur, maka Atasan PPID nya adalah Kapolres,” ungkap dia.

Sementara itu, Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Jakarta Timur Effi M Zulkifli mengucapkan terima kasih atas kunjungan visitasi dari Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta.

Menurutnya, Polres Jakarta Timur memiliki komitmen yang tinggi terhadap transparansi dan keterbukaan informasi publik. Karena itu, pihaknya akan segera menindaklanjuti masukan KI DKI untuk membentuk struktur PPID.

“Keterbukaan Informasi Publik ini sesuatu hal yang sangat penting, karena itu kalau perlu seluruh unit kerja di Polres Jaktim ini mendapatkan semacam pencerahan atau bimbingan teknis untuk lebih memahami dalam mengelola dan menyediakan informasi publik,” kata Effi.

Diketahui, kunjungan visitasi KI DKI ke Polres Jaktim diterima langsung oleh Kabag Ops Polres Jaktim AKBP Dr. Effi M Zulkifli, SH, MH, Kasie Humas Polres Jaktim AKP Lina Yuliana dan tim humas Polres Jaktim.

Similar Posts