Sidang Sengketa Informasi P5AB Ditunda, KI DKI Beri Waktu Termohon Lengkapi Dokumen Legal Standing
JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang pemeriksaan awal sengketa informasi publik antara Pemohon Perkumpulan Lembaga Swadaya Peduli Pembangunan, Pengembangan, Pemuda dan Potensi Anak Bangsa (P5AB) dengan Termohon Kelurahan Pegadungan dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi DKI Jakarta.
Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Ferid Nugroho meminta para pihak menunjukkan dokumen kedudukan hukum (legal standing) sebagai syarat mengikuti proses penyelesaian sengketa.
“Kami meminta para pihak menunjukkan legal standing masing-masing sebagai syarat mengikuti penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi DKI Jakarta,” ujar Ferid dalam persidangan, Rabu (9/9/2026).
Anggota Majelis Komisioner Agus Wijayanto Nugroho menanggapi kelengkapan berkas dari pihak Termohon. Ia menyebut bahwa surat tugas dari Kelurahan Pegadungan dapat diterima untuk sementara, namun wajib dilengkapi dengan surat kuasa pada persidangan berikutnya.
“Surat kuasa tersebut nantinya selain ditandatangani oleh lurah, dalam hal ini juga harus berkapasitas sebagai Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), bukan sekadar jabatan lurahnya, atau disesuaikan dengan struktur di kelurahan terkait,” kata Agus.
Agus menegaskan bahwa Termohon dari DPRKP DKI Jakarta yang belum menyerahkan surat kuasa dinyatakan tidak hadir dalam berita acara.
Majelis meminta seluruh Termohon melengkapi surat kuasa pada pekan depan, termasuk memastikan penulisan nomor register sengketa serta mencantumkan lebih dari satu penerima kuasa jika memungkinkan.
Agus juga menjelaskan bahwa persidangan belum dapat dilanjutkan ke tahap verifikasi proses permohonan.
“Persidangan pertama biasanya memeriksa kronologi permohonan informasi, apakah informasi yang diminta tergolong dikecualikan atau tidak. Jika dikecualikan, perlu disiapkan hasil uji konsekuensinya. Jika tidak dikecualikan, kita akan menempuh proses mediasi,” jelasnya.
Sementara itu, Anggota Majelis Komisioner Harry Ara Hutabarat mengingatkan bahwa hukum acara yang digunakan merujuk pada Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
“Dalam aturan tersebut sangat jelas bahwa Majelis dapat memeriksa sengketa tanpa kehadiran Termohon. Karena itu, kami berharap kesempatan ini dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh pihak Termohon,” tegas Harry.
Sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada 16 September 2026 pukul 10.00 WIB.
“Untuk itu, sidang pemeriksaan awal ini kita tunda dan akan dilaksanakan kembali pada 16 September 2026. Mohon para pihak dapat hadir tepat waktu,” tutur Ferid.
Adapun informasi publik yang dimohonkan Pemohon dan menjadi objek sengketa dengan Kelurahan Pegadungan mencakup dokumen Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2024, antara lain:
1. Penyediaan kelengkapan penunjang kerja Jumantik/PSN Kit (6 jenis dokumen)
2. Penyediaan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Balita (7 jenis dokumen)
3. Penyediaan pakaian kerja lapangan Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Pegadungan (4 jenis dokumen).
Sementara itu, informasi yang dimohonkan kepada DPRKP DKI Jakarta meliputi salinan dokumen APBD Tahun Anggaran 2024 untuk dua paket kegiatan:
1. Salinan dokumen kegiatan pemeliharaan berkala Rumah Susun 4 Daan Mogot dengan kode paket PO-P2407-9870414 (5 jenis salinan dokumen)
2. Salinan dokumen kegiatan pemeliharaan berkala Rumah Susun 4 Daan Mogot dengan kode paket PO-P2407-9772671 (5 jenis salinan dokumen).
Majelis Komisioner yang bertugas dalam sidang ini dipimpin oleh Ferid Nugroho selaku Ketua Majelis, didampingi Harry Ara Hutabarat dan Agus Wijayanto Nugroho masing-masing sebagai Anggota Majelis.
