Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Targetkan 169 Badan Publik Ikut Serta E-Monev 2021

Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Targetkan 169 Badan Publik Ikut Serta E-Monev 2021

Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Targetkan 169 Badan Publik Ikut Serta E-Monev 2021

Jakarta – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta akan melaksanakan tahapan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik se-DKI Jakarta Tahun 2021 dengan target 169 Badan Publik partisipan. Monev dilaksanakan secara efektif mulai Bulan Juli hingga November 2021 dengan setiap tahapan disesuaikan tehadap kondisi wabah pandemi Covid-19.

Dalam forum bimtek, Ketua Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Nelvia Gustina juga menjadi penangung jawab Monev 2021 dimana peserta dihadiri seluruh PPID perangkat daerah, PPID Kecamatan, PPID Kelurahan, PPID RSUD dan PPID BUMD menyampaikan “Monev tahun sebelumnya menargetkan 72 Badan Publik terbagi dalam 6 kategori. Tahun ini kita menambah jumlah kategori menjadi 15 kategori dengan target keikutsertaan 169 Badan Publik, peningkatannya lebih dari 100 persen, “ jelas Nelvia dalam bimtek yang diselenggarakan oleh PPID Provinsi DKI Jakarta pada Rabu {7/7/2021}.

Dijelaskan Nelvia bahwa pertama kalinya KI Provinsi DKI Jakarta melaksanakan Monev menggunakan sistem E-Monev, merupakan kebijakan adaptasi dalam masa pandemi. “Badan Publik harus serius menjalankan evaluasi layanan informasi publik secara berkualitas. Keikutsertaan partisipasi Badan Publik sangat diharapkan dengan kesungguhan mengisi Self Assestment Quissionaire (SAQ) melalui metode terbarukan E-Monev yang didukung Komisi Informasi Pusat”.

Monev menjadi ajang bagi Badan Publik menunjukkan eksistensi kepatuhan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Serta upaya mendukung Jakarta Informatif untuk keempat kalinya di tahun 2021. Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta sangat meng apresiasi Badan Publik yang telah berkomitmen, sehingga kategori penilaian monev diperluas untuk menjangkau Badan Publik lainnya. Ada Kategori tambahan seperti Partai Politik, Kejaksaan, Kepolisian, Kecamatan, Kelurahan, perwakilan sekolah menengah SMP/SMA dan Lembaga non struktural. Akan tetapi, pengecualian tahun ini Diskominfotik sebagai PPID Pemerintah Provinsi tidak ikut sertakan dalam Monev yang diselenggarakan oleh KI DKI Jakarta karena telah menjadi peserta Monev KI Pusat.

Atika Nur Rahmania selaku Kepala Dinas Kominfotik DKI Jakarta dalam hal ini Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, memberikan sambutan pada ratusan peserta perwakilan PPID Perangkat Daerah, RSUD, BUMD, Kecamatan dan Kelurahan Provinsi DKI Jakarta. Atika menyampaikan ‘Saat pandemi hak memperoleh informasi menjadi kompleks, tetap mendukung upaya pelaksanaan hak atas informasi seluas-luasnya sesuai amanat Pergub DKI Jakarta 175 Tahun 2016 serta UU 14 Tahun 2008. Organisasi Perangkat Daerah di setiap PPID harus melakukan pembaruan regulasi informasi yang dikecualikan. Namun, bukan maksud membatasi masyarakat memperoleh informasi publik.

Pada kesempatan ini, narasumber dari PPID Kementerian Keuangan Republik Indonesia Titi Susanti dan Ir. Drs. Abdul Rahman Ma’mun, MIP (Ketua Pusat RI Periode 2011-2013) dan Direktur Magnitude Indonesia melakukan simulasi dalam pengujian informasi yang dikecualikan. Aman biasa disapa menjelaskan “setiap PPID lakukan inventarisasi informasi yang akan dikecualikan. Uji konsekuensi pada Informasi yang dikecualikan ada 3 alasan, sebelum ada permintaan informasi, ketika ada permintaan informasi dan ketika terjadi sengketa informasi”, jelas Abdul Rahman. (R)

 

 

 

Similar Posts