KI DKI Jakarta Tuntaskan Rekomendasi E-Monev 2025, 829 Badan Publik Diminta Segera Berbenah
JAKARTA – Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menuntaskan penyampaian rekomendasi hasil Elektronik Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 kepada 829 badan publik peserta.
Ketua Bidang Kelembagaan Aang Muhdi Gozali menyampaikan rekomendasi tersebut diharapkan segera ditindaklanjuti sebagai langkah nyata memperbaiki kualitas layanan informasi publik sekaligus mempersiapkan pelaksanaan E-Monev Tahun 2026 di kantor KI DKI Jakarta,Tanah Abang Jakarta Pusat,pada Jumat(24/7/2026).
Sebanyak 829 badan publik mengikuti E-Monev Tahun 2025 yang terdiri atas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD), Pemerintah Kota Administrasi dan Kabupaten Administrasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), lembaga penegak hukum, kantor pertanahan, lembaga nonstruktural, serta satuan pendidikan tingkat SMA/SMK dan SMP.
Aang Muhdi Gozali, mengatakan penyampaian rekomendasi merupakan bagian dari pembinaan yang dilakukan KI DKI Jakarta agar setiap badan publik dapat melakukan evaluasi dan perbaikan secara berkelanjutan.
“Rekomendasi ini kami harapkan segera ditindaklanjuti oleh setiap badan publik dengan melengkapi data dukung serta melakukan perbaikan terhadap indikator yang belum terpenuhi,” ujarnya.
Lebih lanjut, dirinya berharap kekurangan yang sama tidak terulang pada pelaksanaan E-Monev berikutnya.
Aang juga menjelaskan, rekomendasi tersebut disusun berdasarkan hasil Self Assessment Questionnaire (SAQ) yang menjadi instrumen penilaian E-Monev Keterbukaan Informasi Publik.
Melalui rekomendasi tersebut, setiap badan publik memperoleh daftar indikator yang telah dipenuhi maupun yang masih memerlukan penyempurnaan, sehingga langkah perbaikan dapat dilakukan secara lebih terarah.
Instrumen SAQ mencakup enam indikator utama, yaitu kualitas informasi, jenis informasi, sarana dan prasarana, pelayanan informasi, komitmen organisasi, serta digitalisasi.
Melalui mekanisme daftar periksa (checklist), badan publik dapat mengetahui secara rinci aspek yang telah memenuhi standar beserta data dukungnya, maupun aspek yang masih perlu dilengkapi sebagai bahan evaluasi.
Pemberian rekomendasi kepada seluruh peserta E-Monev merupakan inovasi pembinaan yang telah dijalankan KI DKI Jakarta selama dua tahun terakhir.
Langkah ini, menurut Aang menjadi terobosan yang membedakan KI DKI Jakarta dari daerah lain karena tidak hanya memberikan hasil penilaian, tetapi juga menyampaikan panduan perbaikan secara rinci kepada setiap badan publik.
Menurut Aang, E-Monev tidak semestinya dipandang hanya sebagai ajang penilaian untuk memperoleh predikat Informatif.
Lebih dari itu, E-Monev harus menjadi instrumen pembelajaran yang mampu mendorong peningkatan kualitas tata kelola informasi publik secara berkelanjutan.
“Dengan rekomendasi yang telah kami tuntaskan, kini saatnya setiap badan publik melakukan tindak lanjut melalui penyempurnaan data dukung dan perbaikan pada indikator yang masih belum terpenuhi,” ujarnya.
KI DKI Jakarta berharap seluruh badan publik semakin siap menghadapi E-Monev 2026 dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan informasi yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat, tutup Aang.
