Klik Saja! Putusan Sengketa Informasi BPN Jakarta Selatan Kini Tersedia di Laman KI DKI Jakarta
JAKARTA – Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan putusan sengketa informasi publik atas perkara antara Derek Prabu Maras selaku Pemohon dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Administrasi Jakarta Selatan selaku Termohon.
Putusan tersebut dapat diakses secara elektronik melalui laman resmi KI DKI Jakarta.
Majelis Komisioner yang memeriksa dan memutus perkara terdiri atas Agus Wijayanto Nugroho sebagai Ketua Majelis, serta Aang Muhdi Gozali dan Luqman Hakim Arifin sebagai Anggota Majelis, dengan Panitera Pengganti Melin Evalina S di Gedung Graha Mental Spiritual, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Selasa (28/7/2026).
Dalam amar putusannya, Majelis Komisioner menyatakan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik gugur karena Pemohon tidak menghadiri persidangan sebanyak dua kali berturut-turut tanpa memberikan alasan yang sah.
Ketua Majelis Komisioner, Agus Wijayanto Nugroho, menjelaskan bahwa putusan tersebut mengakhiri proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta.
“Perkara sengketa informasi ini dinyatakan selesai di Komisi Informasi. Apabila para pihak tidak menerima putusan tersebut, mereka dapat mengajukan keberatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam waktu 14 hari kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Agus.
Keputusan gugur dalam ketentuan hukum acara dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, yang mengatur bahwa permohonan dapat dinyatakan gugur apabila pemohon dua kali berturut-turut tidak menghadiri persidangan tanpa alasan yang sah.
Agus menambahkan, putusan diterbitkan secara elektronik pada Selasa, 28 Juli 2026, sehingga para pihak dapat mengaksesnya melalui laman resmi KI DKI Jakarta kip.jakarta.go.id/putusan.
