Sengketa Informasi Soal Status Tanah antara Bismo Wahono dkk dan Kantah Jaksel Masuk Tahap Mediasi

JAKARTA – Sengketa informasi publik soal status tanah antara Bismo Wahono dkk dan Kantor Pertanahan (Kantah) Jakarta Selatan masuk tahap mediasi.

Hal tersebut ditetapkan majelis komisoner usai para pihak melengkapi dokumen legal standing dalam sidang sengketa informasi publik yang digelar hari ini, Selasa (27/2/2024).

“Karena para pihak bersepakat, maka sidang ini dapat dilanjutkan ke tahap mediasi,” kata Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat, Selasa (27/2/2024).

Harry menyebut berdasarkan Pasal 38 Peraturan Komisi Informasi (PerKi) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi bahwa mediasi dilaksanakan pada hari yang sama dengan hari pertama sidang.

Apabila para pihak menghendaki lain, mediasi dapat dilakukan pada hari yang disepakati oleh para pihak, selambat-lambatnya tiga hari kerja setelah proses ajudikasi dinyatakan ditunda.

Selanjutnya, Pasal 41 aturan itu menyebut jangka waktu mediasi adalah 14 hari kerja sejak pertemuan mediasi pertama. Apabila diperlukan, atas dasar kesepakatan para pihak mediasi dapat diperpanjang satu kali dalam jangka waktu tujuh hari kerja.

“Mediasi akan dibantu oleh mediator Aang Muhdi Gozali,” imbuh dia.

Namun, usai dilakukan mediasi dengan bantuan Mediator Aang Muhdi Gozali, para pihak belum mencapai kesepakatan. Karena itu, akan dilanjutnya dengan mediasi kedua pada pekan depan atau Selasa, 5 Maret 2024.

Lebih lanjut, majelis komisioner mengapresiasi para pihak yang telah hadir dalam sidang sengketa informasi publik. Hal itu jadi bukti komitmen dalam mematuhi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Kami mengapresiasi para pihak terutama yang konsisten hadir dalam setiap proses persidangan di Komisi Informasi DKI Jakarta,” imbuh dia.

Adapun informasi yang dimohonkan dan menjadi objek sengketa informasi yaitu berupa informasi mengenai salinan informasi yang mendasari tanah yang ditempati saat ini oleh 12 kepala keluarga (KK) sebagai pemohon di sepanjang Jalan Raya Tanjung Barat, Keluraan Pasar Minggu, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yang disebutkan sebagai tanah berstatus Kota Praja atau Tanah Desa.

Bertugas sebagai majelis yaitu Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat, Anggota Majelis Agus Wijayanto Nugroho dan Luqman Hakim Arifin serta Panitera Pengganti Elwin Rivo Sani.

Similar Posts