Visitasi ke Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, KI DKI Jakarta Tinjau Langsung Tata Kelola layanan Informasi Publik

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta melakukan kunjungan visitasi ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta di Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (06/07/2023).

Kunjungan tersebut merupakan tindaklanjut dari hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) tahun 2022. Visitasi ini sebagai apresiasi terhadap badan publik yang telah ikut berpartisipasi pada semua tahapan Monev sebelumnya.

Ketua bidang Edukasi Sosialisasi Advokasi Aang Muhdi Gozali menyampaikan, bahwa visitasi ini sudah dilakukan ke berbagai badan publik di DKI Jakarta pasca Monev dan nantinya akan dilakukan sosialisasi kembali menjelang Monev Tahun 2023. Visitasi ini juga bagian dari diskusi dalam rangka meningkatkan pengelolaan dan layanan informasi publik di badan publik.

“Struktur organisasi PPID dan SK Daftar Informasi Publik di Dinas Lingkungan Hidup sebaiknya ditampilkan di website agar memudahkan pelayanan informasi publik,” ungkapnya dalam visitasi.

Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik dalam Bagian Kedua Pasal 6 ayat 1 struktur PPID Kelembagaan Pengelola Informasi dan Dokumentasi terdiri atas: a) Atasan PPID; b) PPID; c) PPID Pelaksana; d) Tim Pertimbangan; dan/ atau e) Petugas Pelayanan Informasi Publik.

Sehingga berdasarkan penetapan struktur PPID. PPID bisa menetapkan daftar informasi dikecualikan dan Daftar Informasi Publik (DIP). DIP merupakan catatan berisi keterangan sistematis tentang seluruh informasi publik yang berada dibawah penguasaan Badan Publik.

Badan publik juga wajib menyampaikan informasi publik kepada masyarakat berdasarkan kategori Informasi Berkala, Informasi Serta Merta, Informasi Setiap Saat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Informasi tersebut dapat disampaikan melalui papan pengumuman maupun secara digital seperti website dan sarana lainnya.” Ujar Aang.

Harapannya badan publik Dinas Lingkungan Hidup dapat mengikuti monev tahun ini dengan hasil yang cukup memuaskan. Dalam penilaian Monev juga nantinya akan diumumkan secara terbuka sesuai predikat dan kategori masing-masing badan publik. Beberapa kategori predikat tersebut seperti informatif, menuju informatif, cukup informatif, kurang informatif dan tidak informatif kepada badan publik.

“Kita juga ingin memastikan bahwa surat rekomendasi sudah diterima oleh Dinas lingkungan Hidup dan dapat dijalankan sebagaimana mestinya”, Ujar Aang dalam visitasi tersebut.

“Kami berterima kasih atas kesempatan dan diskusi hari ini. Saran dan masukan yang diberikan dapat kami terima untuk memotivasi pelayanan informasi publik lebih baik,” kata Wakil Kepala Dinas Sarjoko.

Hadir dalam kegiatan visitasi tersebut Wakil kepala dinas Sarjoko, Sekretaris dinas sekaligus atasan PPID Mahmuri, dan jajaran staf PPID Dinas Lingkungan Hidup.

Similar Posts