Sidang Putusan Informasi Dikabulkan Sebagian, Pemohon Apresiasi Putusan Majelis KI DKI Jakarta

Sidang Putusan Informasi Dikabulkan Sebagian, Pemohon Apresiasi Putusan Majelis KI DKI Jakarta

Sidang Putusan Informasi Dikabulkan Sebagian, Pemohon Apresiasi Putusan Majelis KI DKI Jakarta

JAKARTA – Majelis Komisioner (MK) Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta mengabulkan sebagian permohonan informasi Pemohon Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) terhadap Termohon Komisi Informasi Jawa Barat. Sidang agenda sidang pembacaan putusan tanpa kehadiran termohon di Gedung Graha Mental Spiritual Jakarta Pusat, pada Senin (27/2/2023).

Atas putusan tersebut, kuasa Pemohon PKN Mahyudin menyampaikan apresiasi kepada Majelis Komisioner KI DKI Jakarta yang telah menjalankan hukum beracara sesuai UU KIP 14/2008 dengan berintegritas.

Menurut Mahyudin, dengan putusan ini mengakui integritas majelis komisioner Komisi Informasi DKI Jakarta yang mengabulkan sebagian dari 15 permohonan informasi terhadap termohon KI Jawa Barat. UU No.14 Tahun 2008 alat instrumen penyelenggara negara. Dirinya berpendapat, Komisioner Komisi Informasi di NKRI, masih menjaga integritasnya walaupun masih ada komisioner yang melakukan distorsi atas UU tersebut.

 “PKN mengucapkan Alhamdulillah atas dikabulkan sebagian yang dimohonkan. Saya rasa keputusan Majelis KI DKI Jakarta merupakan catatan yang sangat berharga bagi perjuangan rakyat dalam menjelmakan hak mutlak rakyat,” ucap kuasa PKN, Mahyudin.

Majelis Komisioner membacakan putusan secara bergantian yaitu Ketua Majelis Nelvia Gustina, Anggota Majelis Harry Ara Hutabarat dan Agus Wijayanto Nugroho didampingi Panitera Pengganti Elwin Rivo Sani.

Informasi yang dimohonkan PKN kepada Termohon Komisi Informasi Jawa Barat yaitu terdiri dari 15 poin permohonan informasi. Secara garis besar berupa laporan pertanggungjawaban kegiatan dan keuangan KI Jawa Barat dari Tahun 2016 hingga 2021 sekaligus rekapitulasi Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Tahun 2016 hingga 2021.

Majelis Komisioner dalam putusannya memutuskan 12 (dua belas) permohonan informasi harus diberikan kepada pemohon dalam bentuk dokumen, serta penjelasan dan informasi yang hanya boleh disaksikan oleh pemohon sedangkan tiga permohonan informasi merupakan informasi kabur/tidak jelas.

Tegasnya, Majelis komisioner memerintahkan kepada termohon memberikan informasi publik kepada pemohon yaitu Rekapitulasi Penyelesaian Sengketa informasi, Laporan Keuangan serta laporan pertanggungjawaban sebagai informasi publik.

Sebelumnya,  amar putusan yang dipimpin Nelvia Gustina selaku Ketua Majelis Komisioner berpendapat terdapat ketidaksesuaian sikap dan atau inkonsistensi surat perihal Legal Standing dari termohon. Surat tersebut menyatakan bahwa Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta tidak berwenang memeriksa perkara a quo dikarenakan jarak yang lebih dekat dengan termohon adalah Komisi Informasi Cirebon.

Selanjutnya, Termohon keberatan terhadap proses sengketa informasi dengan menolak persidangan serta menarik diri dari persidangan dan tidak akan memberikan keterangan apapun.

Lanjutnya, Majelis berpendapat dari bukti surat dan keterangan para pihak dan atau fakta persidangan dari semua permohonan informasi sebagaimana dimohonkan oleh Pemohon tidak satu pun informasi diberikan kepada Pemohon, padahal Termohon tidak menolak memberikan informasi karena alasan informasi dikecualikan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 17 UU No. 14/2008.

Menimbang fakta persidangan telah berjalan sebanyak delapan kali sidang sampai dengan putusan. Majelis Komisioner MK DKI Jakarta menutup perkara selesai, putusan akan  berkekuatan hukum tetap setelah 14 hari kerja.

“Dengan demikian, sidang ajudikasi non litigasi perkara sengketa informasi dengan nomor register: 0007/VIII/KIP-DKI-PS/2022 antara Pemohon Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) terhadap Termohon Komisi Informasi Jawa Barat, kami majelis komisioner menyatakan selesai dan ditutup,” ujar Nelvia Gustina.

Similar Posts