Permohonan Informasi Tidak Linear, KI DKI Tolak Permohonan Sengketa Informasi

Permohonan Informasi Tidak Linear, KI DKI Tolak Permohonan Sengketa Informasi

Jakarta – Sidang Ajudikasi non Litigasi Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta (KI DKI) dengan Nomor Register Sengketa 0005/V/KIP-DKI-PS/2021, antara Pemohon Mohammad Adzan dan Alfonsus Bersady terhadap Termohon PPID Provinsi DKI Jakarta yang digelar kedua kalinya. Sidang yang dilaksanakan di Gedung Graha Mental Spiritual ini masih dalam agenda pemeriksaan legal standing.

Sidang yang digelar pada Kamis (03/06/2021) ini merupakan sidang dengan agenda pemeriksaan legal standing. Sebelumnya pihak pemohon menyatakan bahwa permohonan informasi yang dimohonkan adalah Penjelasan tentang sembako senilai Rp 250.832.427.300 yang disimpan di 17 GOR (Gedung Olah Raga) DKI Jakarta.

Kedua belah pihak tampak hadir di ruang sidang dengan membawa bukti terkait kebutuhan persidangan. Terlihat dalam persidangan, MK meminta waktu skors untuk melakukan rapat musyawarah. Mempertimbangkan berkas yang diberikan melalui fakta persidangan, pemohon mengajukan surat Permohonan Informasi kepada Gubernur DKI Jakarta kemudian Pemohon mengajukan surat Keberatan kepada PPID Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sehingga dalam hal ini Majelis Komisioner memandang alur permohonan yang tidak linear. Dan MK menimbang alur permohonan yang tidak linear tersebut, maka batas waktu tidak dapat dihitung sehingga dinyatakan tidak terpenuhi.

“Dengan demikian, Sidang Ajudikasi Non Litigasi Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta dengan Nomor Register Sengketa 0005/V/KIP-DKI-PS/2021 antara Pemohon Mohammad Adzan, S.H., M.H., M.Kn. dan Alfonsus Bersady, S.H., terhadap Termohon PPID Provinsi DKI Jakarta. Kami Majelis Komisioner nyatakan Selesai dan Ditutup“, ucap Ketua MK dalam membacakan putusan terhadap sengketa ini.

Majelis Komisioner yang diketuai oleh Arya Sandhiyudha, beranggotakan Aang Muhdi Gozali dan Nelvia Gustina ini memutuskan menolak permohonan sengketa informasi publik pemohon (niet ontvankelijke verklaard). (Natali)

Similar Posts