Sengketa Informasi Soal Status Kepemilikan Tanah Gedung MT Haryono, Masuk Tahapan Mediasi.

JAKARTA-Sengketa informasi publik soal status pemilik tanah Gedung di Jalan MT Haryono antara Pemohon TOPAN RI terhadap Termohon Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan, masuk tahap mediasi. Sidang dihadiri baik Pemohon dan Termohon yang bertempat di Kantor KI DKI, Gedung Graha Mental Spiritual Jakarta Pusat, Selasa (23/3/2024).

Mediasi dilakukan setelah para pihak melengkapi dokumen legal standing sekaligus menyepakati untuk menempuh proses mediasi.

“Karena dokumen legal standing para pihak telah terpenuhi, maka Majelis Komisioner(MK) menawarkan para pihak untuk menempuh proses mediasi terlebih dahulu. Namun, karena mendekati hari raya Idul Fitri waktu mediasi akan diinformasikan lebih lanjut,” kata Ketua Majelis Komisioner KI DKI Agus Wijayanto Nugroho dalam sidang tersebut.

Sebelumnya, Ketua Majelis Komisioner Agus Wijayanto dan Anggota Majelis Luqman Hakim Arifin serta Aang Muhdi Gozali telah selesai memeriksa legal standing, dilanjutkan pertanyaan seputar kronologi permohonan informasi dan alasan permohonan informasi dari kedua pihak.

“Saudara Pemohon, kira-kira apa alasan saudara meminta informasi, dasar pertimbangannya apa,”? kata Agus selaku Ketua Majelis.

Pemohon L.Situmorang menanggapi dengan alasan pengawasan sosial juga mengungkap secara history. Dirinya sebagai jamaah Advent Gedung Thamrin menduga Gedung di Jalan MT Haryono merupakan tukar guling dari Gedung Jalan Thamrin. Ia juga mengaku telah menelusuri kepemilikan gedung MT.Haryono tersebut melalui RT dan Kelurahan setempat. Akan tetapi, belum mendapatkan informasi jelas kepemilikannya.

Lebih lanjut, Anggota Majelis Komisioner Luqman Hakim Arifin menanyakan pemohon mengenai bukti identitas jamaah Advent. Menurut Pemohon, tidak ada identitas resmi hanya mengikuti ibadah secara rutin.

Sedangkan Termohon Kantah Jakarta Selatan yang dikuasakan Erwin Yudo dan M. Sulaeman menyatakan bahwa Informasi yang diminta pemohon merupakan informasi yang terbatas. Ia menilai Pemohon Topan RI L.Situmorang tidak ada hubungan secara hukum.

Sementara itu, Anggota Majelis Aang Muhdi Gozali menegaskan kepada Termohon agar melayani dan menjawab setiap permohonan informasi sesuai mekanisme yang diatur UU KIP 14/2008, sehingga sengketa informasi tidak terjadi.

Perlu diketahui, Informasi yang diminta Pemohon TOPAN RI yaitu fotocopy dokumen mengenai kepemilikan tanah, keberadaan gedung pertemuan, asal usul kepemilikan serta Kepemilikan Gedung beralamat di jalan MT. Haryono, Kav 4-5 Kelurahan Tebet Barat Dalam, Tebet Jakarta Selatan.

Similar Posts