Sengketa Informasi Dana Bansos Covid-19 di DKI Jakarta Diputus Sela, Ini Alasannya

JAKARTA – Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta memutus sela sengketa informasi publik antara Sugiyanto dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai informasi program Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 di Jakarta.

Putusan sela tersebut dibacakan oleh majelis komisioner dalam sidang sengketa informasi publik di Ruang Sidang KI DKI, Lantai 1 Gedung Graha Mental Spiritual, Jakarta Pusat, Rabu (6/12/2023). Bertugas sebagai majelis yaitu Ketua Majelis Komisioner KI DKI Agus Wijayanto Nugroho, Anggota Majelis Komisioner KI DKI Luqman Hakim Arifin dan Aang Muhdi Gozali serta Panitera Pengganti Elwin Rivo Sani.

“Berdasarkan hasil rapat musyawarah majelis, memutuskan tidak menerima permohonan sengketa informasi publik Pemohon,” kata Ketua Majelis Komisoner KI DKI Agus Wijayanto Nugroho dalam sidang tersebut.

Agus menyebut alasan utama dikeluarkannya putusan sela karena batas waktu pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi Pemohon tidak memenuhi jangka waktu yang ditentukan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi (Perki) No 1 Tahun 2013 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

“Bahwa batas waktu pengajuan surat keberatan yang Pemohon sampaikan sudah melebihi batas 30 hari kerja sejak permohonan informasi. Hal ini tidak sesuai dengan Pasal 36 ayat UU KIP,” tegasnya.

Sebelumnya, Pemohon mengajukan permohonan informasi kepada Pemprov DKI Jakarta pada 23 Januari 2023. Surat tersebut kemudian diterima oleh pihak Pemprov DKI pada 25 Januari 2023.

Namun, karena permohonan informasinya tidak ditanggapi, Pemohon pun mengajukan surat keberatan pada 8 Maret 2023 dan diterima Termohon pada 9 Maret 2023.

“Saya mengajukan informasi sejak Januari 2023 dan tidak dibalas sampai Maret 2023, saya pun akhirnya mengajukan keberatan,” ucap Sugiyanto.

Sayangnya, Pemprov DKI lagi-lagi tidak menggubris surat keberatan tersebut hingga akhirnya Pemohon mendaftarkan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta pada 17 April 2023.

“Izin majelis, alasan Kami tidak menjawab informasi karena Kami tidak menguasai informasi yang dimohonkan,” kata Muhammad Zikri selaku kuasa Termohon.

Adapun informasi publik yang dimohonkan Pemohon dan sekaligus menjadi objek sengketa yaitu berupa;

1. Data tentang risalah rapat dewan pengawas, direksi dan Kantor Akuntan Publik (KAP) pada 12 Mei 2022 mengenai temuan-temuan forensik audit yang dilakukan Erns and Young (EY) terkait Bantuan Sosial (Bansos)

2. Data hasil audit forensik yang dilakukan EY terkait Bansos Covid-19 DKI Jakarta

3. Data tentang temuan akun @kurawa untuk nama-nama vendor dan supplier termasuk nama-nama dibalik supplier yang mendapat jatah pengadaan bansos lewat pemeriksaan EY.

Lebih lanjut, Agus menegaskan jika para pihak tidak sepakat dengan putusan tersebut, maka dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Jika para pihak tidak sepakat bisa mengajukan keberatan atau Pemohon dapat mengajukan permohonan informasi publik kembali berdasarkan pertimbangan yang sudah ada dalam putusan ini, dan tolong diperhatikan jangka waktunya,” pungkas Agus.

Similar Posts