Sidang Pembacaan Putusan, Majelis Komisioner KI DKI Kabulkan Sebagian Permohonan Informasi Pramudi Jaklingko

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang pembacaan putusan sengketa informasi antara Pemohon Muslihat & P. Alfret yang merupakan pramudi Jaklingko dan Termohon PT Transjakarta, Rabu (01/11/2023).

Bertugas sebagai majelis yaitu Ketua Majelis Komisioner Luqman Hakim Arifin, Anggota Majelis Aang Muhdi Gozali dan Harry Ara Hutabarat.

Dalam putusannya, majelis komisioner mengabulkan sebagian permohonan informasi publik Pemohon.

“Amar Putusan memutuskan mengabulkan permohonan informasi publik Pemohon untuk sebagian,” tegas Ketua Majelis Komisoner KI DKI Luqman Hakim Arifin dalam sidang tersebut di Jakarta.

Majelis menyatakan bahwa seluruh pokok permohonan informasi yang dimohonkan oleh Pemohon merupakan informasi yang hanya dapat disaksikan oleh Pemohon di tempat Termohon.

Informasi tersebut berupa dokumen perjanjian kontrak beserta dengan adendum perubahannya dan dokumen realisasi penyerapan anggaran Tahun 2019 sampai Tahun 2022 antara PT Transjakarta dengan Koperasi Purimas Jaya.

“Karena itu, Majelis Komisioner memerintahkan Pemohon untuk tidak merekam, menyalin dan mendokumentasikan informasi a quo,” kata Luqman.

Di samping itu, putusan tersebut pun membatalkan lembar pengujian yang dilakukan Termohon.

Majelis menilai, uji konsekuensi yang dilakukan Termohon tidak relevan dan tidak berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP).

Usai dibacakan putusan, Luqman menegaskan kepada para pihak untuk dapat menempuh upaya hukum jika ada pihak yang keberatan atas putusan yang telah tetapkan.

“Pemohon  dan atau Termohon yang tidak  menerima    putusan Komisi  Informasi  dapat mengajukan  keberatan  secara tertulis ke pengadilan yang  berwenang,” tegas Luqman.

Keberatan dapat diajukan dalam  tenggang  waktu 14  (empat belas) hari  sejak salinan putusan Komisi lnformasi  diterima oleh para pihak berdasarkan tanda bukti penerimaan.

Jika para pihak  tidak mengajukan  keberatan  sebagaimana dimaksud  ayat  (2)  maka  putusan  Komisi  Informasi  berkekuatan  hukum  tetap.

Putusan  Komisi  lnformasi  yang berkekuatan  hukum  tetap  dapat  dimintakan penetapan eksekusi kepada Ketua    Pengadilan yang berwenang oleh Pemohon lnformasi.

Sebelumnya, para pihak telah melalui berbagai tahap agenda persidangan sengketa informasi di Komisi Informasi DKI Jakarta. Mulai dari Pemeriksaan Awal, Pembuktian, Mediasi hingga agenda Kesimpulan.

Bahkan dalam agenda Pembuktian, Majelis Komisioner pun memberikan kesempatan para pihak untuk menghadirkan saksi ataupun ahli untuk menguatkan Pemohon ataupun Termohon dalam pokok sengketa tersebut.

Similar Posts