MK KI DKI Jakarta Minta Badan Publik Walikota Administrasi Jakarta Barat Lakukan Uji Konsekuensi.

JAKARTA – Majelis Komisioner (MK) Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta meminta Badan Publik Walikota Administrasi Jakarta Barat segera melakukan uji konsekuensi terhadap permintaan informasi yang dikecualikan oleh Pemohon Aliansi Peduli Indonesia Jaya, pada Rabu(16/8/2023).

Hal itu disampaikan dalam agenda pemeriksaan awal yang diketuai Aang Muhdi Gozali, beranggotakan Agus Wijayanto Nugroho dan Harry Ara Hutabarat didampingi panitera pengganti Melin Evalina Simatupang di Gedung Graha Mental Spiritual, Jakarta Pusat.

Dalam persidangan yang dihadiri para pihak yakni pemohon dan termohon, MK memeriksa legal standing dan jangka waktu permohonan informasi. Ketiga Majelis juga telah melakukan pendalaman terhadap informasi yang dimohonkan pemohon setelah termohon menyatakan ada sebagian informasi yang diminta merupakan informasi dikecualikan.

Adapun Informasi yang diminta pemohon mengenai realisasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk biaya perawatan covid 19 tahun anggaran 2021 di Kota Adm. Jakarta Barat Provinsi DKI Jakarta. Serta dapat melihat dan mengetahui daftar pasien minimal dilengkapi dengan keterangan nama pasien, nama rumah sakit, lama dirawat dan biaya perawatan.

MK KI DKI Jakarta memerintahkan kepada termohon segera melakukan uji konsekuensi dengan berkoordinasi terlebih dahulu dengan PPID Utama. Jika SK Dikecualikan sudah ada dapat dilihat saat persidangan kedepan atau menempuh proses pemeriksaan setempat terhadap termohon.

Sebelum sidang ditutup, Ketua MK KI DKI Jakarta Aang Muhdi Gozali mengedukasi termohon bahwa informasi dikecualikan melalui mekanisme uji konsekuensi. Dimana hal itu dilakukan sebelum informasi diminta, saat diminta pemohon informasi dan diminta majelis komisioner saat sidang sengketa.

“Ada 3 hal dalam melakukan uji konsekuensi ketika informasi dikecualikan yaitu sebelum informasi diminta, saat diminta pemohon informasi dan diminta majelis komisioner saat sidang sengketa,” ucap Ketua MK Aang Muhdi Gozali mengedukasi termohon.

Lebih lanjut, MK juga meminta kepada termohon dalam persidangan selanjutnya, dapat dihadirkan tim PPID Walikota Administrasi Jakarta Barat dan menunjukan Surat Keputusan (SK) Dikecualikan. MK juga memberikan saran agar dalam menjawab permohonan informasi dilengkapi dengan legal formil surat kepada pemohon informasi.

“Pemeriksaan legal standing akan berlanjut di sidang selanjutnya. dengan alasan termohon bahwa informasi dikecualikan. Hal itu perlu ditempuh mekanisme uji konsekuensi dan menghasilkan SK Ketetapan yang disetujui atasan PPID. Sehingga mekanisme tersebut tidak menempuh mediasi tapi lanjut sidang ajudikasi non litigasi kedua,” ucap Ketua MK Aang Muhdi Gozali.

Selanjutnya, majelis komisoner mengagendakan ulang sidang sengketa informasi antara Pemohon Aliansi Peduli Indonesia Jaya dan Termohon Walikota Administrasi Jakarta Barat. Nantinya, Panitera Pengganti akan mengirim relas atau panggilan resmi kepada para pihak.

Similar Posts