BPAD Tidak Kooperatif dalam Pemeriksaan Tertutup, MK Agendakan Pemeriksaan Setempat ke Lokasi Objek Sengketa

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang pembuktian ketiga sengketa informasi publik antara Pemohon Albert T. Siregar dkk dan Termohon Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Agus Wijayanto Nugroho menyampaikan bahwa majelis telah melakukan pemeriksaan setempat di Kantor BPAD Provinsi DKI Jakarta pada Selasa, 14 April 2026.

Namun, menurut Agus, dalam pemeriksaan yang bersifat tertutup tersebut, majelis menyayangkan sikap Termohon yang tidak menunjukkan dokumen-dokumen yang diminta untuk memperjelas pokok perkara.

“Dalam pemeriksaan setempat yang bersifat tertutup, Termohon hanya menunjukkan lampiran berupa berita acara serah terima (BAST) aset. Dokumen lain yang menunjukkan lokasi, batas, atau gambaran teknis tidak dapat ditunjukkan,” ujar Agus.

Agus menegaskan, majelis komisioner memiliki kewenangan untuk memeriksa dan melihat dokumen para pihak secara tertutup.

“Kalaupun informasi tersebut dikecualikan, dokumen tetap dapat diperlihatkan kepada majelis. Kami hanya perlu mengetahui seperti apa dokumen itu, pembatasan aksesnya. Majelis pasti juga akan menjaga kerahasiaan dokumen tersebut,” tegas Agus.

Menanggapi hal itu, Kuasa Termohon BPAD Provinsi DKI Jakarta Silvia meyakini bahwa dalam persidangan ini telah terjadi kesalahpahaman terkait objek permohonan informasi.

Menurut Silvia, sejak tahap awal mulai dari penerimaan permohonan hingga proses keberatan, objek yang dimohonkan oleh Pemohon secara konsisten hanya berupa Berita Acara Serah Terima (BAST) aset.

“Dari awal kami tidak pernah menyetujui atau menindaklanjuti permohonan di luar itu. Kami juga tidak pernah menerima permohonan terkait sertifikat, batas-batas aset, maupun gambar teknis,” ujar Silvia.

Karena itu, Silvia menegaskan bahwa informasi di luar dokumen BAST tidak termasuk dalam objek sengketa informasi.

“Jika ada permintaan di luar BAST, itu bukan objek permohonan. Kami tidak dapat memperlihatkan dokumen tersebut karena memang tidak termasuk dalam permohonan yang diajukan,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin menekankan pentingnya pemeriksaan menyeluruh dalam menangani sengketa informasi publik, termasuk terhadap dokumen turunan seperti Berita Acara Serah Terima (BAST) dan gambar teknis.

Menurut Luqman, dalam pembahasan terkait objek BAST, dokumen pendukung lainnya tidak dapat dihindari dalam proses pemeriksaan perkara, terlebih hal ini didasarkan pada adanya bukti dokumen yang telah dilampirkan pemohon.

“Ketika kita memeriksa perkara ini secara menyeluruh, maka pembahasan mengenai objek BAST, gambar teknis, dan dokumen pendukung lainnya menjadi hal yang tidak terelakkan,” kata Luqman.

Terlebih, pemeriksaan terhadap dokumen pendukung selain BAST dibutuhkan karena berkaitan dengan tujuan permohonan informasi Pemohon.

Berdasarkan keterangan Pemohon dalam persidangan, informasi publik tersebut akan digunakan untuk memperoleh pemahaman yang jelas dan akurat mengenai lokasi, batas-batas, status hukum, serta gambar teknis dari aset daerah dimaksud.

Selain itu, Pemohon menyampaikan bahwa informasi terkait diperlukan sebagai bahan klarifikasi dalam proses administratif dan hukum yang sedang berjalan, serta untuk mendukung prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset milik pemerintah daerah.

Luqman mengatakan bahwa keputusan untuk memberikan atau tidak memberikan informasi merupakan kewenangan Termohon. Namun, majelis memiliki kewajiban untuk memeriksa seluruh turunan dari pokok permohonan informasi.

“Memberikan atau tidak merupakan hak Termohon. Sementara itu, kewenangan kami adalah memeriksa seluruh aspek dari permohonan informasi tersebut,” ujar Luqman.

Lebih lanjut, Luqman mengusulkan untuk menggelar pemeriksaan setempat di lokasi objek sengketa. Menurut Luqman, langkah tersebut penting untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh dan memastikan putusan yang dihasilkan bersifat komprehensif.

“Kami perlu melanjutkan pemeriksaan hingga dokumen dapat ditelusuri secara utuh. Karena itu, saya mengusulkan pemeriksaan setempat di lokasi objek sengketa,” tutur Luqman.

Senada, Anggota Majelis Komisioner KI DKI Jakarta, Aang Muhdi Ghozali, menilai Termohon tidak kooperatif dalam proses pembuktian. Karena itu, Aang mengusulkan agar pemeriksaan setempat dilakukan langsung di objek lahan yang menjadi pokok sengketa.

“Termohon tidak kooperatif. Saya mengusulkan agar dilakukan pemeriksaan langsung pada objek lahan yang disengketakan,” ucap Aang.

Menurut Aang, pemeriksaan setempat di Kantor BPAD sebelumnya belum memberikan gambaran yang utuh terkait pokok sengketa.

“Jika sejak awal Termohon kooperatif, proses ini tidak perlu berlarut-larut,” ujar Aang.

Aang juga mengingatkan bahwa Termohon merupakan badan publik pemerintah yang berkewajiban melayani masyarakat, termasuk dalam memberikan informasi untuk menghindari kesalahpahaman.

“Termohon adalah lembaga pemerintah yang tugasnya melayani. Ketika terjadi kesalahpahaman di masyarakat, seharusnya diluruskan, bukan dipersulit,” kata Aang.

Atas hal tersebut, majelis komisioner memutuskan untuk melakukan pemeriksaan setempat terhadap objek sengketa guna memastikan kondisi faktual di lapangan.

Agus menyampaikan, pemeriksaan setempat dijadwalkan pada Selasa, 28 April 2026, pukul 11.00 WIB. Para pihak diminta hadir langsung di lokasi objek sengketa.

“Majelis akan melakukan pemeriksaan setempat pada Selasa, 28 April pukul 11.00 WIB. Kami minta para pihak untuk hadir langsung di lokasi,” ujar Agus.

Adapun lokasi pemeriksaan berada di kawasan Ruko Bona Indah Plaza, Jalan Lebak Bulus I, Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.

Agus menegaskan, perintah tersebut sekaligus menjadi pemberitahuan resmi kepada para pihak, sehingga tidak akan diterbitkan relaas terpisah.

Menurut Agus, pemeriksaan setempat diperlukan agar majelis memperoleh gambaran yang lebih utuh dan objektif terkait kondisi di lapangan.

“Pemeriksaan ini penting untuk memastikan kondisi faktual di lapangan, sehingga majelis dapat menilai secara langsung,” pungkas Agus.

Penting diketahui, informasi yang dimohonkan dan menjadi objek sengketa para pihak berupa dokumen serah terima aset dengan rincian sebagai berikut: Nomor 90077.73; GUID ID: 8F00DBB6-EAE4-4169-97E6-7BD380512307; KIP: A; PD: Badan Pengelolaan Aset Daerah; UPD: Pejabat Pengelola Aset Daerah – Pengurus Barang Pengelola Pembantu Perolehan dan Penerimaan; Kode Barang: 131010302005; Nama Barang: Tanah Lapangan Parkir Tanah Keras; Nomor Register: 1; Lokasi: Ruko Bona Indah Plaza, Jalan Lebak Bulus I, Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Kota Jakarta Selatan.

Similar Posts