Sengketa Informasi antara Pemohon PPKN dan Termohon Dinsos DKI dan Dinas Prakeraf DKI Jakarta Masuki Tahap Mediasi

Sengketa Informasi antara Pemohon PPKN dan Termohon Dinsos DKI dan Dinas Prakeraf DKI Jakarta Masuki Tahap Mediasi

Sengketa Informasi antara Pemohon PPKN dan Termohon Dinsos DKI dan Dinas Prakeraf DKI Jakarta Masuki Tahap Mediasi

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang sengketa informasi dengan agenda pemeriksaan legal standing atas Pemohon Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PPKN) dan Termohon Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Rabu (11/01/2022).

Pemeriksaan legal standing tersebut menjadi agenda ketiga kalinya dari agenda yang sama sebelumnya digelar pada Rabu, 7 Desember 2022 dan Rabu, 14 Desember 2022.

Dalam sidang, Ketua Majelis Komisioner Harry Ara Hutabarat kembali mempersilahkan para pihak untuk menyerahkan kelengkapan dokumen legal standing yang belum diserahkan sebagai syarat dari digelarnya sidang sengketa informasi.

Dia juga membacakan poin permohonan informasi yang dimohonkan oleh Pihak Pemohon. Hal tersebut guna memastikan dan mengkonfirmasi agar para pihak dapat memahami pokok permohonan sengketa informasi.

“Majelis mengingatkan bahwa surat yang dikirimkan pemohon kepada Komisi Informasi tentunya menjadi acuan dalam sidang ini. Karena itu, Kami membacakan dan ingin mengkonfirmasi terkait pokok permohonan informasi yang disengketakan,” kata Harry dalam sidang tersebut.

Senada, Anggota Majelis Komisioner Agus Wijayanto Nugroho pun memastikan kepada Pemohon apakah informasi yang dimohonkan harus terpenuhi secara keseluruhan.

Bahkan, majelis menanyakan perilah maksud dan tujuan dari dimohonkannya informasi tersebut.

Menanggapi itu, Kuasa PPKN Latas Leonardus mengatakan bahwa pada prinsipnya Pihaknya membutuhkan seluruh dokumen yang dimohonkan tersebut. Namun, Pemohon menerima jika terdapat sejumlah dokumen yang tidak dapat diberikan karena alasan dikecualikan.

“Jadi tidak harus seluruhnya terpenuhi,” kata Latas.

Lebih lanjut, majelis menilai bahwa permohonan informasi yang diajukan oleh Pemohon ini bukan bagian dari informasi yang dikecualikan. Karena itu, proses sidang ini dapat berlanjut ke tahapan mediasi.

Hal itu sesuai dengan Pasal 38 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

Aturan tersebut menjelaskan bahwa mediasi akan dipimpin oleh mediator yang ditetapkan oleh Ketua Komisi Informasi. Mediasi dilaksanakan pada hari yang sama dengan hari pertama sidang.

Apabila para pihak menghendaki lain, mediasi dapat dilakukan pada hari yang disepakati oleh para pihak, selambat-lambatnya tiga hari kerja setelah proses ajudikai dinyatakan ditunda.

Diketahui, adapun permohonan informasi yang dimohonkan Pemohon adalah berupa hardcopy atau softcopy dokumen kontrak pada pengadaan paket pekerjaan Dinas Sosial Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pemprov DKI Jakarta.

Bertugas sebagai majelis komisioner yaitu Ketua Majelis Harry Ara Hutabarat, Anggota Majelis Agus Wijayanto Nugroho dan Luqman Hakim Arifin, Mediator Aang Muhdi Gozali serta Panitera Pengganti Melin Evalina Simatupang.

Similar Posts