Percepat Akses Informasi Kini Putusan KI DKI Jakarta: Klik Saja

Jakarta – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta periode ketiga tahun 2020-2024, telah menerbitkan produk hukum berupa putusan penyelesaian sengketa informasi. Kini dapat diakses dengan mudah melalui https://kip.jakarta.go.id/putusan/.

Hal ini menguatkan peran, fungsi dan tugas Komisi Informasi DKI Jakarta menyelesaian sengketa informasi publik baik melalui proses Mediasi maupun melalui Ajudikasi Nonlitigasi.

Sebagai lembaga quasi peradilan, menurut Ketua KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat Komisi Informasi yang memiliki kewenangan khusus untuk menyelesaikan sengketa informasi publik, dimana produk hukum putusannya memiliki kekuatan setara dengan putusan pengadilan.

“Putusan atas perkara penyelesaian sengketa informasi yang disajikan memiliki kekuatan setara dengan putusan pengadilan,” kata Ara biasa disapa selaku Ketua KI DKI Jakarta .

Putusan-putusan yang disajikan merupakan putusan Komisi Informasi DKI Jakarta yang telah berkekuatan hukum tetap, artinya terhadap putusan tersebut tidak diajukan keberatan oleh para pihak kepada pengadilan. Tambahnya.

Perlu diketahui, Komisi Informasi atau biasa disingkat KI adalah satu-satunya lembaga di Indonesia yang diberikan fungsi dan tugas untuk menerima, memeriksa dan memutus permohonan penyelesaian sengketa informasi publik.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) Agus Wijayanto Nugroho telah menuntaskan puluhan putusan sengketa informasi publik yang dapat diakses dengan mudah.

Harapannya, kedepan dapat meningkatkan kualitas dalam proses penyelesaian sengketa informasi publik yang tentunya berdampak pada proses pelaksanaan keterbukaan informasi publik (KIP) dan layanan informasi publik di DKI Jakarta.

“Putusan yang telah dipublish klik saja di https://kip.jakarta.go.id/putusan/ kedepan berharap dapat meningkatkan kualitas proses P.S.I yang berdampak luas baik pada proses pelaksanaan KIP dan layanan informasi publik di DKI Jakarta,” ucap Agus Wijayanto selaku Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi di KI DKI Jakarta.

Lanjut Agus, Komisi Informasi sebagai lembaga independen berwenang menjaga hak akses informasi dengan memutus sengketa informasi(information dispute).

Kami berharap dengan adanya putusan ini dapat meningkatkan proses penyelesaian sengketa informasi publik, layanan informasi publik dan tentunya pemenuhan terhadap informasi bagi masyarakat.

Terakhir, saya menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang terus bersama-sama memajukan Komisi Informasi sebagai lembaga yang mandiri dan menghasilkan putusan-putusan yang kredibel, semoga dapat bermakna dan bermanfaat bagi kita semua, tandas Agus Wijayanto.

Similar Posts