Sengketa Informasi Publik antara PMLK dan DPW PKS DKI Jakarta Masuk Tahap Mediasi 

JAKARTA – Sidang sengketa informasi publik antara Pemohon Perkumpulan Media Lintas Komunitas (PMLK) dan Termohon Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) masuk ke tahap mediasi.

Mediasi dilakukan setelah para pihak melengkapi dokumen legal standing sekaligus menyepakati untuk menempuh proses mediasi dalam sidang sengketa informasi publik yang digelar di Kantor KI DKI, Gedung Graha Mental Spiritual, Jakarta Pusat, Selasa (16/1/2024). 

“Karena dokumen legal standing para pihak telah terpenuhi, maka majelis komisioner menawarkan para pihak untuk menempuh proses mediasi pada hari ini sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” kata Ketua Majelis Komisioner KI DKI Harry Ara Hutabarat dalam sidang tersebut.

Harry menyebut berdasarkan Pasal 38 Peraturan Komisi Informasi (PerKi) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi bahwa mediasi dilaksanakan pada hari yang sama dengan hari pertama sidang. 

Apabila para pihak menghendaki lain, mediasi dapat dilakukan pada hari yang disepakati oleh para pihak, selambat-lambatnya tiga hari kerja setelah proses ajudikasi dinyatakan ditunda. 

Selanjutnya, Pasal 41 aturan itu menyebut jangka waktu mediasi adalah 14 hari kerja sejak pertemuan mediasi pertama. Apabila diperlukan, atas dasar kesepakatan para pihak mediasi dapat diperpanjang satu kali dalam jangka waktu tujuh hari kerja. 

“Mediasi akan dibantu oleh mediator yang telah Kami siapkan,” imbuh dia. 

Namun, usai dilakukan mediasi dengan bantuan Mediator Aang Muhdi Gozali, para pihak belum mencapai kesepakatan. Karena itu, mediasi akan dilanjutnya pekan depan atau Selasa, 23 Januari 2024. 

Lebih lanjut, majelis komisioner mengapresiasi para pihak yang telah hadir dalam sidang sengketa informasi publik. Hal itu membuktikan komitmen para pihak dalam mematuhi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

“Kami mengapresiasi para pihak terutama badan publik DPW PKS yang berkomitmen hadir dalam sidang sengketa informasi. Semoga ini dapat menjadi contoh bagi partai politik lainnya,” tegas Harry. 

Sidang sengketa informasi hari ini menghadirkan dua Termohon sekaligus dengan Pemohon yang sama. Keduanya yaitu DPW PKS DKI Jakarta dan DPD PDIP DKI Jakarta. Sayangnya, Termohon DPD PDIP DKI Jakarta tidak hadir dalam sidang sengketa informasi publik kali ini. 

Adapun informasi publik yang dimohonkan sekaligus menjadi objek sengketa dalam sidang sengketa informasi publik yaitu berupa : 

  1. Surat Keputusan partai yang memuat daftar program umum DPW PKS DKI Jakarta dan DPD PDIP DKI Jakarta tahun 2020 dan 2021 
  2. Rencana penggunaan anggaran DPW PKS DKI Jakarta dan DPD PDIP DKI Jakarta tahun 2020 dan 2021
  3. Laporan realisasi anggaran DPW PKS DKI Jakarta dan DPD PDIP DKI Jakarta tahun 2020 dan 2021 

Bertugas sebagai majelis yaitu Ketua Majelis Komisioner KI DKI Harry Ara Hutabarat, Anggota Majelis Agus Wijayanto Nugroho dan Luqman Hakim Arifin serta Panitera Pengganti Elwin Rivo Sani. 

Similar Posts