Komisi Informasi DKI Jakarta Tekankan Komitmen PPID dalam Pelaksanaan E-Monev Tahun 2024

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta berkolaborasi dengan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) untuk badan publik kategori Dinas dan Badan, Senin (10/6/2024).

Bimtek E-Monev dengan tema “Peningkatan Tata Kelola Layanan Informasi Publik Menuju Badan Publik Informatif” menjadi upaya persiapan badan publik dalam mengikuti pelaksanaan E-Monev Tahun 2024 yang akan diselenggarakan awal Juli 2024.

Dalam sambutannya, Kepala Bidang Informasi Publik Diskominfotik DKI Jakarta Raides Aryanto menyambut baik pelaksanaan bimtek yang mengundang PPID badan publik kategori badan dan dinas di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Menurutnya, keterbukaan informasi publik merupakan fondasi dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.

“Implementasi UU KIP itu mensyaratkan seluruh badan publik di Jakarta untuk dapat mengoptimalkan pelayanan informasi publik dengan menyediakan informasi yang cepat, tepat waktu serta biaya ringan sehingga memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi publik,” kata Raides di Ruang Bimtek, Grha Ali Sadikin, Blok G lantai 23, Balaikota, Jakarta Pusat, 

Raides menyebut, Pemprov DKI Jakarta melalui PPID terus berinovasi dan membuka akses yang seluas-luasnya dalam penyediaan data dan informasi kepada masyarakat dalam hal pengelolaan dan pelayanan informasi publik.

“Salah satunya dengan mengembangkan Sistem Informasi PPID dan fitur aksesibilitas pada portal atau website badan publik,” ucap dia.

Melalui bimtek ini, lanjut Raides, seluruh PPID di lingkungan Pemprov DKI Jakarta diharapkan dapat memahami mengenai mekanisme penginputan Daftar Informasi Publik ke dalam Sistem Informasi PPID untuk dipublikasikan melalui situs web https://ppid.jakarta.go.id, dan lebih dioptimalkan untuk meregistrasikan hingga menjawab permintaan informasi publik dari masyarakat.

“Selain itu, seluruh badan publik diharapkan dapat mengimplementasikan fitur aksesibilitas pada situs web masing-masing, memahami proses monitoring dan evaluasi (monev) Keterbukaan Informasi Publik yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi DKI Jakarta,” ujarnya.

Sementara itu, Komisioner KI DKI Jakarta Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Agus Wijayanto Nugroho menyebut, bimtek e-monev dilakukan untuk memberikan supervisi secara teknis kepada badan publik.

Tujuannya, kata Agus, agar nantinya badan publik terutama kategori badan dan dinas dapat memahami makanisme pelaksanaan E-monev hingga teknis pengisian Self Assesment Questionnaire (SAQ).

“Harapannya, bapak dan ibu tidak bingung lagi dalam memahami mekanisme pelaksanaan E-Monev hingga tata cara pengisian SAQ,” ucap Agus.

Agus menerangkan, dalam pelaksanaan E-Monev terdapat sejumlah indikator penilaian yang penting untuk diperhatikan. Keenam indikator tersebut yaitu; Kualitas Informasi, Sarana dan Prasarana, Jenis Informasi, Pelayanan Informasi, Komitmen dan Digitalisasi.

“Kami harap indikator atau parameter penilaian ini dapat menjadi perhatian badan publik dalam persiapan mengikuti E-Monev Tahun 2024,” imbuh dia.

Karena itu, Agus menegaskan, komimten pimpinan sangat dibutuhkan dalam upaya meningkatkan tata kelola layanan informasi publik. Bahkan, kehadiran pimpinan badan publik dalam tahapan presentasi pun menjadi poin penilaian.

“PPIID itu kan tugas tambahan, jadi kalau mau bagus dan maksimal maka perhatian dan komitmen pimpinan itu sangat penting untuk memudahkan staff dan anggotanya dalam mengelola informasi publik sesuai UU KIP,” pungkasnya.

Di samping Agus, hadir sebagai narasumber yaitu Ketua Sub Kelompok Pelayanan Informasi Publik Diskominfotik DKI Jakarta Harry Sanjaya serta Tenaga Ahli Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Bidang Kelembagaan Eka Nova Yuda.

Similar Posts