Sidang Sengketa Informasi Digelar, Majelis Periksa Surat Kuasa Termohon Hingga Dalami Alasan Pemohon Agusni Rahayu

Sidang Sengketa Informasi Digelar, Majelis Periksa Surat Kuasa Termohon Hingga Dalami Alasan Pemohon Agusni Rahayu

Sidang Sengketa Informasi Digelar, Majelis Periksa Surat Kuasa Termohon Hingga Dalami Alasan Pemohon Agusni Rahayu

Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang sengketa informasi dengan agenda Pemeriksaan Awal antara Pemohon Agusni Rahayu dan Termohon PPID Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Rabu (01/02/2023).

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang sengketa informasi dengan agenda Pemeriksaan Awal antara Pemohon Agusni Rahayu dan Termohon PPID Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Rabu (01/02/2023).

Dalam sidang tersebut, Majelis Komisioner memeriksa kelengkapan dokumen legal standing para pihak yang bersengketa. Salah satunya perihal surat kuasa Termohon yang belum lengkap.

“Ini merupakan sidang ketiga dan majelis masih akan memeriksa legal standing para pihak. Sebelumnya, Pihak Termohon belum melengkapi dokumen surat kuasa dan mohon ditujukkan kepada majelis,” kata Ketua Majelis Komisioner Luqman Hakim Arifin dalam sidang tersebut.

Selanjutnya, Majelis juga mengonfirmasi perihal alur permohonan informasi yang telah disampaikan Pemohon kepada PPID Pemprov DKI Jakarta berikut dengan surat jawaban yang diberikan.

Anggota Majelis Komisioner Nelvia Gustina menegaskan PPID Pemprov DKI untuk dapat menindaklanjuti setiap pemohonan informasi yang diterima.

Bahkan, jika tidak menguasai informasi publik yang dimohonkan itu pun tetap harus menyampaikan surat jawaban resmi kepada pemohon informasi. Hal itu sebagaimana amanat dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Sesuai keterangan pihak Termohon bahwa tidak dijawabnya permohonan informasi karena adanya kesalahan sistem. Ke depan harus lebih baik dalam mengelola informasi dan harus menjawab setiap permohonan informasi publik dari masyarakat,” tegas Nelvia.

Di samping itu, Majelis Komisioner juga meminta Pemohon untuk menjelaskan perihal maksud dan tujuan dari informasi yang dimohonkan tersebut. Penjelasan Pemohon ini akan menjadi salah satu pertimbangan Majelis Komisioner dalam memutuskan perkara sengketa informasi.

Informasi yang dimohonkan Pemohon yaitu berupa keterangan mengenai nama Jalan Raya Mabes Hankam, Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur berikut salinan turunan Pergub-nya.

Kedua, salinan dan penjelasan adanya Kepgub DKI Jakarta terkait pemekaran wilayah Jakarta Timur di Kelurahan Dukuh dan Kelurahan Ceger dikarenakan pembangunan Jalan Tol Jagorawi dan Jalan Tol TMII.

Menjawab itu, Agusni mengungkapkan tujuan informasi yang dimohonkan adalah untuk melengkapi data warkah atau dokumen pertanahan miliknya. Pasalnya, tanah seluas 2000 meter persegi milik Agusni saat ini dipermasalahkan oleh Kodam Jaya dan diklaim sebagai tanah milik mereka.

Padahal, Agusni mengaku telah menguasai tanah tersebut sejak tahun 1999 dan dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Saya sangat membutuhkan informasi yang saya mohonkan ini sebagai dokumen pendukung sekaligus melengkapi data pertanahan milik saya di lokasi tersebut. Karena itu, dokumen Pergub-Pergub ini sangat penting artinya bagi Saya. Jadi saya perlu rekomendasi bahkan tanda tangan mereka,” kata Agusni.

Diketahui, bertugas sebagai Majelis Komisioner dalam sidang tersebut yaitu Ketua Majelis Komisioner Luqman Hakim Arifin, Anggota Majelis Komisioner Nelvia Gustina dan Aang Muhdi Gozali, Mediator Harry Ara Hutabarat serta Panitera Pengganti Melin Evalina Simatupang.

Similar Posts