Pemohon Mangkir Dua Kali, Majelis Komisioner Putus Gugur Sengketa Informasi Termohon KI Pusat

JAKARTA – Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Putusan Gugur sengketa informasi antara Pemohon (Rion Satya, S.H) dan Termohon (Komisi Informasi Pusat), Rabu (14/06/2023).

Ketua Majelis Komisioner Luqman Hakim Arifin mengatakan Putusan Gugur dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 30 Peraturan Komisi Informasi (PerKi) Nomor 1 tahun 2013.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa dalam hal Pemohon atau kuasanya tidak hadir dalam persidangan selama dua kali tanpa alasan yang jelas maka akan dinyatakan gugur.

“Karena Pemohon tidak hadir sebanyak dua kali tanpa alasan yang jelas, kami memutuskan bahwa permohonan Pemohon dengan nomor register sengketa 0002/I/KIP-PS/2023 dinyatakan Gugur,” kata Luqman dalam sidang tersebut.

Diketahui, Pemohoh atas nama Rion Satya, S.H. tidak menghadiri relas atau panggilan sidang resmi oleh Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta sebanyak dua kali berturut-turut. Ketidakhadiran Pemohon pun tidak disertai alasan yang jelas. Hal itu karena tidak adanya surat resmi ketidakhadiran yang disampaikan oleh Pemohon.

Bertugas sebagai majelis yaitu Ketua Majelis Komisioner Luqman Hakim Arifin, Anggota Majelis Harry Ara Hutabarat dan Aang Muhdi Ghozali serta Panitera Pengganti Elwin Rivo Sani.

Similar Posts