Majelis Komisioner KI Putuskan Sengketa Informasi Antara P5AB dan SMAN 57 Jakarta Selesai

Jakarta – Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menjatuhkan putusan sela terkait batas waktu tidak terpenuhi/kadaluwarsa pada Sengketa Informasi Publik Nomor Registrasi 0010/III/KIP-DKI-PS/2023 yang diajukan Perkumpulan Lembaga Swadaya Peduli Pembangunan Pemuda Dan Potensi Anak Bangsa (P5AB) terhadap SMAN 57 Jakarta, Selasa (19/09/2023).

Ketua Majelis Komisioner Luqman Hakim Arifin, menanyakan ketidakhadiran Primasari selaku Kepala Sekolah SMAN 57 Jakarta pada persidangan kali ini. “Siapa yang mewakili pihak SMAN pada sidang hari ini?” tanya Luqman dalam persidangan.

Paimin, Kasubbag Tata Usaha, SMAN 57 Jakarta, selaku penerima kuasa mengatakan, Primasari, Kepala SMAN 57 Jakarta tidak dapat menghadiri sidang karena sedang mengikuti pelatihan di Dinas Pendidikan Provinsi DKI jakarta. “Pelatihan yang diikuti dalam rangka meningkatkan kapasitas dan intregritas kepala sekolah,” kata Paimin menjawab Ketua Majelis Komisioner. Dalam sidang ini, setelah melihat dan mendengar fakta serta bukti persidangan, Majelis Komisioner merasa perlu melakukan musyawarah majlis (Skor) selama 15 menit. “Kami memandang perlu untuk dilakukannya rapat musyawarah dalam sidang pemeriksaan awal ini, maka dengan ini sidang dinyatakan di skors selama kurang lebih 15 menit,” kata Luqman.

Usai sidang diskor, Luqman menjelaskan bahwa dalam hasil rapat musyawarah, Majelis Komisioner memandang perlu menjatuhkan Putusan Sela dikarenakan batas waktu pemohon dalam hal ini Perkumpulan Lembaga Swadaya Peduli Pembangunan Pemuda Dan Potensi Anak Bangsa (P5AB) tidak terpenuhi dalam mengajukan permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi ke Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta.

Diakhir sidang Luqman mengatakan salinan putusan lengkap akan dikirimkan kepada para pihak paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak putusan dibacakan. “Penyelesaikan Sengketa Informasi antara Pemohon Perkumpulan Lembaga Swadaya Peduli Pembangunan Pemuda dan Potensi Anak Bangsa terhadap Termohon Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 57 Jakarta, dinyatakan selesai dan ditutup,” kata Luqman.

Pada sidang kali ini yang bertugas sebagai Ketua Majelis Komisioner Luqman Hakim Arifin, Anggota Majelis Komisioner, Harry Ara Hutabarat dan Aang Muhdi Gozali serta Panitia Penganti Melin Evalina Simatupang.

Similar Posts