Sidang Sengketa Informasi Terkait Iuran dan Laporan Keuangan RW di Cengkareng Barat Masuk Tahap Pembuktian di Komisi Informasi DKI Jakarta
JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang pembuktian sengketa informasi publik antara Pemohon Jethro Odolf Atmapralieto dan Termohon Kelurahan Cengkareng Barat, Selasa (13/1/2026).
Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, meminta para pihak untuk menyampaikan dokumen alat bukti terkait sengketa informasi publik tersebut.
Menurut Harry, dokumen alat bukti penting sebagai bahan pertimbangan Majelis Komisioner dalam memutuskan perkara.
“Saya persilakan para pihak untuk memberikan dokumen bukti-buktinya,” kata Harry di ruang sidang KI DKI Jakarta, Lantai 1, Gedung Graha Mental Spiritual, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Harry menjelaskan bahwa agenda pembuktian ditempuh setelah para pihak gagal dalam proses mediasi. Selain bukti dokumen, para pihak juga berkesempatan menghadirkan saksi dan/atau ahli dalam sidang pembuktian.
“Oleh karena itu, kami juga menawarkan kepada para pihak apakah akan menghadirkan saksi dan/atau ahli,” ujar Harry.
Hal senada disampaikan Anggota Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin yang mendorong para pihak untuk memanfaatkan kesempatan menghadirkan saksi dan atau ahli guna memperkuat pembuktian.
“Melihat objek sengketa para pihak, alangkah baiknya jika para pihak dapat menghadirkan saksi atau ahli yang akan memperkuat bukti bapak dan ibu sekalian,” ujar Luqman.
Sementara itu, Anggota Majelis Komisioner KI DKI Jakarta, Agus Wijayanto Nugroho menerangkan bahwa apabila para pihak tidak menghadirkan saksi atau ahli, maka agenda persidangan selanjutnya adalah penyampaian kesimpulan, yang kemudian dilanjutkan dengan agenda terakhir berupa pembacaan putusan.
“Jika tidak ada saksi maupun ahli, agenda selanjutnya adalah penyampaian kesimpulan, di mana kami memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan kesimpulan terkait objek sengketa informasi publik,” tegas Agus.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Pemohon menyampaikan akan menghadirkan dua orang saksi pada sidang selanjutnya. Sementara itu, Kuasa Termohon menyebut akan mengoordinasikannya terlebih dahulu dengan Atasan PPID dan menyampaikan kepastian kepada Panitera paling lambat Jumat, 16 Januari 2026.
“Izin Majelis, terkait rencana menghadirkan saksi atau ahli, kami akan mengoordinasikannya terlebih dahulu dengan Atasan PPID dan akan kami informasikan kepada Panitera paling lambat Jumat ini,” ujar Kuasa Termohon.
Selanjutnya, Majelis Komisioner KI DKI Jakarta menunda sidang pembuktian sengketa informasi publik hingga pekan depan, Selasa (20/1/2026) pukul 10.30 WIB.
Adapun informasi publik yang dimohonkan dan menjadi objek sengketa antara para pihak, yaitu: laporan penggunaan dana Iuran Keamanan dan Kebersihan Ruko (IKKR) warga dan laporan pertanggungjawaban keuangan RW 05 maupun laporan leuangan RW 18 di Kelurahan Cengkareng Barat.
