Sengketa Adendum Kerjasama, Pemohon Minta Putusan Seadil-adilnya kepada KIP DKI Jakarta

Sengketa Adendum Kerjasama, Pemohon Minta Putusan Seadil-adilnya kepada KIP DKI Jakarta

Sengketa Adendum Kerjasama, Pemohon Minta Putusan Seadil-adilnya kepada KIP DKI Jakarta

Jakarta – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta (KI DKI) kembali menggelar Sidang Ajudikasi nonlitigasi antara Yayasan Kruha & Suhendi Nur dkk (Pemohon) melawan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Termohon), Senin (13/12/2021) dengan agenda sidang yaitu pembacaan kesimpulan Pemohon dan Termohon. Informasi yang diminta yaitu addendum perjanjian kerjasama antara PAM Jaya dengan PT. Aetra Air Jakarta.

Pada kesempatan kali ini, Pemohon menyampaikan beberapa poin penting dalam kesimpulan yang disampaikan diantaranya yaitu informasi yang dimohonkan bukan merupakan informasi publik yang dikecualikan dan  dan dalam hal ini, Pemprov. DKI Jakarta memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan informasi publik tersebut. Selain itu, informasi yang aktual dan bersifat terbuka, wajib dibuka dan diberikan kepada Pemohon.

Pemohon menambahkan, “ Keterangan saksi dari PAM Jaya menurut kami harus ditolak karena kehadiran saksi didasarkan pada pemberian kuasa. Perlu kami sampaikan bahwa menurut Perki Nomor 1 Tahun 2013, Saksi adalah mereka yang mengetahui, mendengar sendiri, melihat sendiri dan mengalami sendiri apa yang disampaikan dalam persidangan. Apabila Majelis Komisioner (MK) memiliki pendapat lain, kami memohon putusan yang seadil-adilnya.”

Sementara itu, Termohon menyampaikan bahwa berdasarkan fakta-fakta, keterangan saksi dan bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan di hadapan Majelis Komisioner, terbukti bahwa Termohon telah melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hal tersebut karena Pihaknya telah menjawab Permohonan Informasi Publik, dan menanggapi Keberatan Atas Permohonan Informasi Publik yang diajukan oleh Pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami juga telah menyampaikan dalam persidangan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik bahwa dokumen adendum perjanjian kerjasama antara PAM Jaya dengan PT Aetra Air Jakarta yang diminta oleh Pemohon tidak tersedia di Pemprov. DKI Jakarta dan Keputusan Gubernur Nomor 891 Tahun 2020 tersebut merupakan izin prinsip persetujuan untuk membuat adendum perjanjian kerjasama dengan Mitra PAM Jaya“ lanjutnya.

Setelah mendengar penyampaian kesimpulan dari kedua belah pihak, Harry Ara Hutabarat, Ketua Majelis Komisioner (MK) didampingi oleh Harminus dan Arya Sandhiyudha menyatakan bahwa sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda sidang yaitu pembacaan putusan. (Khumairoh)

 

 

 

 

Similar Posts