Kembali Digelar, Sidang Sengketa Informasi Termohon Kelurahan Guntur Masuki Tahap Pembuktian Tertulis

Kembali Digelar, Sidang Sengketa Informasi Termohon Kelurahan Guntur Masuki Tahap Pembuktian Tertulis

Kembali Digelar, Sidang Sengketa Informasi Termohon Kelurahan Guntur Masuki Tahap Pembuktian Tertulis

Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar sidang sengketa informasi publik atas Pemohon Tonggo Marisi Dame S dan Termohon Kelurahan Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2022).

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar sidang sengketa informasi publik atas Pemohon Tonggo Marisi Dame S dan Termohon Kelurahan Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2022).

Hadir dalam sidang tersebut Ketua Majelis Harry Ara Hutabarat, Anggota Majelis Aang Muhdi Gozali dan Luqman Hakim Arifin serta Panitera Pengganti Melin Evalina Simatupang.

Ketua Majelis Harry Ara Hutabarat mengatakan pasca dilakukannya agenda pemeriksaan setempat, sidang sengketa informasi dilanjutnya dengan agenda pembuktian tertulis.

Dalam agenda tersebut, majelis sidang memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mengumpulkan dan melengkapi bukti-bukti tertulis mengenai informasi publik yang dimohonkan.

“Agenda sidang kali ini yaitu pembuktian tertulis. Para pihak baik Pemohon dan Termohon disilahkan untuk melengkapi bukti-bukti tertulis perihal perkara informasi publik yang disengketakan,” kata Harry dalam sidang tersebut, Rabu (16/11/2022).

Harry menegaskan bahwa majelis masih memberikan kesempatan selama satu minggu ke depan kepada para pihak untuk melengkapi bukti tertulis sebelum nantinya sidang dilanjutkan dengan menghadirkan saksi dan ahli.

“Pada prinsipnya kami memberikan kesempatan kepada parap pihak selama satu minggu ke depan untuk melengkapi bukti selengkap-lengkapnya. Jadi mohon dimanfaatkan kesempatan ini, karena akan menjadi salah satu pertimbangan majelis dalam melakukan putusan,” jelasnya.

Selain itu, majelis pun menegaskan kembali keseriusan Pemohon perihal informasi yang dimohonkan sekaligus menegaskan komimten Termohon dalam memenuhi informasi publik yang menjadi sengketa.

Majelis berpandangan bahwa keseriusan para pihak sangat penting agar sidang bisa diselesaikan dengan baik dan efektif sekaligus menghasilkan putusan yang seadil-adilnya.

Similar Posts