Audiensi Kunjungan Komisi Informasi Aceh: Jalin Kerjasama Kelembagaan dan Sharing Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

JAKARTA—Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menerima kunjungan audiensi dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Aceh di Kantor KI DKI Jakarta, Gedung Graha Mental Spiritual, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (12/12/2022).

Hadir dari KI Aceh, Ketua KI Aceh, Arman Fauzi, dan Wakil Ketua, Muhammad Hamzah. Sedang dari KI DKI Jakarta, hadir Ketua KI DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, Ketua Bidang Kelembagaan, Luqman Hakim Arifin, dan Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI), Agus Wijayanto Nugroho. Hadir pula Sekretariat KI DKI Jakarta dan Tenaga Ahli KI DKI Jakarta.

Kunjungan dilakukan dalam upaya memperkuat kelembagaan KI di kedua daerah sekaligus sharing berbagai strategi penanganan Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI). “Kami senang sekali dan menyambut baik kehadiran rekan-rekan sejawat dari KI Aceh. Selama ini sudah sering ketemu dalam berbagai acara,” jelas Harry.

Hingga kini, KI Aceh merupakan salah satu Komisi Informasi yang telah memiliki Perda atau “Qonun” Aceh No. 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik. “Kami juga perlu lebih banyak belajar dari Aceh. Di sana dinamikanya lebih kompleks,” jelasnya.

Ketua KI Aceh, Arman Fauzi, menjelaskan bahwa kunjungannya ke KI DKI Jakarta, selain dalam rangka silaturrahim, juga untuk sharing soal kelembagaan dan penangganan PSI. “Kami sangat senang dan berterima kasih bisa diterima berkunjung ke KI DKI Jakarta,” ujarnya.

Terkait PSI, KI Aceh telah menyelesaikan 52 register sengketa informasi dari berbagai kabupaten dan kota. Menurutnya, ke depan KI Aceh akan fokus dalam mengedukasi dan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai keterbukaan informasi dan prosedur PSI.

“Saat ini, kualitas pemahaman Pemohon Informasi seringkali berbeda dengan Termohon yang cenderung telah memahami urgensi keterbukaan informasi. Ini tantangan kami,” tambah Arman.

Arman berharap ada sinergi berkelanjutan antara KI Aceh dan KI DKI Jakarta, salah satunya dengan menggelar sharing bulanan terkait kelembagaan dan penanganan PSI.

Hal senada disampaikan oleh komisioner KI DKI Jakarta Bidang Kelembagaan, Luqman Hakim Arifin. Menurut dia, perlu ada forum sharing yang rutin antara KI DKI Jakarta dan KI Aceh, khususnya dalam rangka penguatan kelembagaan, edukasi dan sosialisasi serta PSI di masing-masing KI.

Menurut Luqman, semakin baik pemahaman masyarakat dan badan publik terhadap isu KIP, maka informasi publik yang dimohonkan pun niscaya tidak selalu berujung kepada sengketa informasi di KI. “Perlu langkah-langkah strategis dan kreatif untuk mensosialisasikan KIP ini, ” jelas Luqman.

Sementara itu, Ketua KI DKI Bidang PSI Agus Wijayanto Nugroho mengingatkan bahwa lembaga KI harus bisa menjadi lembaga yang memberikan kepastian hukum dan jaminan layanan informasi publik bagi masyarakat secara luas. “KI tidak boleh hanya menjadi alat bagi sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab untuk menakut-nakuti badan publik,” jelas Agus. *

Similar Posts