Sengketa Informasi antara PKN dan SMPN 95 Jakarta Berhasil Dimediasi

Jakarta – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta (KI DKI) menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan mediasi dengan Nomor Register Sengketa 0004/II/KIP-DKI-PS/2023, Rabu (16/08/2023). Putusan mediasi dilaksanakan di Ruang Sidang KI DKI Gedung Graha Mental Spiritual Jakarta. Sengketa informasi antara Pemantau Keuangan Negara (PKN) terhadap SMPN 95 Jakarta.

Dalam agenda pembacaan putusan mediasi dihadiri oleh kedua belah pihak Pemohon dan Termohon. Sebelumnya, pihak Majelis Komisioner (MK) telah memeriksa kedudukan hukum (legal standing) para pihak. Adapun sengketa informasi telah melalui 2 kali sidang ajudikasi non litigasi pada tanggal 11 dan 25 Juli 2023. Selain itu, mediasi telah ditempuh sebanyak 1 kali.

MK telah menimbang bahwa Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta berwenang menerima, memeriksa, dan memutus perkara a quo. Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan dalam perkara a quo, Termohon memiliki kedudukan hukum untuk menjadi Termohon dalam perkara a quo. Pengajuan permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik atas permohonan a quo telah memenuhi syarat ketentuan jangka waktu.

Sebagai informasi, sebanyak 6 poin permohonan informasi dari pihak Pemohon akan dipenuhi oleh Termohon. Para pihak berkomitmen untuk dapat mematuhi putusan tersebut dan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh Pemohon sesuai kesepakatan mediasi.

Mediasi yang sebelumnya telah dilaksanakan oleh bantuan mediator Aang Muhdi Gozali. Diketahui, dalam agenda pembacaan putusan hasil mediasi dihadiri oleh Ketua MK Agus Wijayanto Nugroho, Anggota MK Harry Ara Hutabarat dan Anggota MK Luqman Hakim Arifin.

Similar Posts