Sengketa Informasi Publik Achmad Riady dengan Pemprov DKI dan Dinas SDA Masuk Tahap Pembuktian
JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang pembuktian sengketa informasi publik antara Pemohon Achmad Riady Syahputra dengan Termohon Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Tahap pembuktian ditempuh setelah para pihak tidak berhasil mencapai kesepakatan dalam proses mediasi yang telah dilaksanakan sebelumnya.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Aang Muhdi Ghozali kembali mendalami kronologi permohonan informasi publik serta proses pengajuan keberatan yang dilakukan para pihak.
“Kami meminta Termohon menjelaskan kapan surat permohonan informasi dan surat keberatan dari Pemohon diterima serta kapan tanggapan diberikan. Hal ini perlu kami cermati dan verifikasi,” kata Aang.
Sementara itu, Anggota Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Agus Wijayanto Nugroho meminta Termohon menyiapkan seluruh dokumen yang berkaitan dengan objek sengketa untuk sidang lanjutan
Menurut Agus, Termohon perlu mengelompokkan informasi yang dikuasai, informasi yang dikecualikan, serta informasi yang tidak berada dalam penguasaannya agar pemeriksaan dapat berjalan lebih efektif.
Selain itu, Agus menyebut bahwa Termohon juga harus dapat menjelaskan alasan terkait informasi yang tidak dikuasai, apakah dokumen tersebut tidak diproduksi, tidak ditemukan, atau terdapat alasan lainnya.
“Karena Termohon sudah menyampaikan tanggapan tertulis, kami meminta pada sidang berikutnya agar seluruh dokumen yang dikuasai dibawa. Informasi yang terbuka tidak perlu lagi diperdebatkan, sedangkan informasi yang diklaim dikecualikan akan kami periksa dalam sidang tertutup.
Majelis Komisioner kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 18 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB.
“Untuk itu, sidang kami tunda dan akan dilanjutkan pada 18 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB,” tegas Aang.
Dalam sidang pembuktian tersebut, Pemohon tidak hadir. Persidangan hanya dihadiri oleh pihak Termohon.
Adapun informasi yang dimohonkan Pemohon kepada Pemprov DKI Jakarta dan menjadi objek sengketa meliputi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), izin lingkungan terkait pembongkaran pohon, bukti pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat terdampak, serta salinan Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021.
Sementara itu, Pemohon meminta sejumlah dokumen kepada Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta terkait proyek tersebut, antara lain:
1. SK IPPR No. 2J.131.74.05.1005.09.010.R.71TM.12.312024 tertanggal 2 Juli 2024.
2. Surat Kepala Bidang Pengendalian Banjir SDA No. 244595KR.01.06 tertanggal 19 April 2024.
3. Izin Prinsip Gubernur No. 317TM.12.11 tertanggal 20 Juni 2022.
4. Surat Izin SIPPT No. 3501.711.534 tertanggal 25 September 2012.
5. SK KRK No. 31.74.05.11.09.00.19.
6. Surat PT Simpruk Arteri Realty No. 035SAR-GUBBPNTV-20 tertanggal 7 Juli 2020.
7. Surat Kepala Dinas SDA DKI Jakarta No. 7291-1.793.3 tertanggal 28 September 2021.
8. IMBP Tanggul No. 17C.4311TM.10.03e2025 tertanggal 19 Februari 2025.
9. Surat BWSCC No. SA.02.03-Ay8620 tertanggal 29 November 2023 beserta lampiran DED yang disetujui pada tanggal yang sama.
10. Izin Trase Rencana Pembangunan No. 1C.281TM.12.47e2025 tertanggal 10 Februari 2025 beserta Peta Trase.
11. Surat Permohonan Rekomtek No. 3421KR.01.06 tertanggal 14 September 2023.
12. SPPL PT Simpruk Arteri Realty dan Berita Acara Sosialisasi PKM tertanggal 8 September 2023.
13. Dokumen AMDAL atau UKL-UPL terkait proyek.
14. Dokumen bukti kepemilikan atau pengadaan tanah (pelepasan hak/ganti rugi) di lokasi IKPN Blok E No. 11.
