Presentasi E-Monev, Kelurahan di Jakarta Ungkap Strategi Optimalkan Layanan PPID di Tengah Keterbatasan Anggaran

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar tahapan presentasi E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Badan Publik Tahun 2025 di Jakarta Creative Hub (JCH), Gedung Graha Niaga Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2025).

Pada hari kelima presentasi, sejumlah pimpinan badan publik kelurahan memaparkan laporan layanan informasi publiknya.

Tim penilai sekaligus Wakil Ketua KI DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin menekankan pentingnya komitmen anggaran badan publik kelurahan dalam meningkatkan kualitas layanan informasi publik.

“Kami ingin tahu terkait komitmen anggaran yang dikeluarkan kelurahan dan yang akan dikeluarkan tahun depan untuk meningkatkan kualitas layanan informasi publik itu seperti apa?” tanya Luqman.

Menanggapi hal itu, hampir semua kelurahan menyebut tidak memiliki alokasi anggaran khusus terkait peningkatan layanan PPID.

Selama ini, anggaran yang digunakan untuk penyediaan sarana prasarana serta pelaksanaan kegiatan koordinasi PPID bersumber dari pos anggaran lain di kelurahan.

“Anggaran untuk PPID memang tidak ada. Selama ini kami mengambil dari anggaran jamuan tamu, dari anggaran spanduk. Rinciannya, untuk kegiatan koordinasi PPID kami ambil sekitar Rp1,6 juta, untuk spanduk kami ambil empat buah total Rp1 juta,” kata Sekretaris Lurah Cipinang Melayu, Mahedo Dyan Firseta.

Hal senada disampaikan Lurah Duren Tiga Mansyur Sabban. Ia menyebut belum ada anggaran spesifik untuk PPID. Meski begitu, ia memaksimalkan beberapa pos anggaran yang tersedia di kelurahan untuk kegiatan koordinasi terkait keterbukaan informasi publik.

“Anggaran spesifik untuk PPID itu tidak ada. Sejauh ini kami memaksimalkannya memakai anggaran yang tersedia, seperti makan dan minum, dan sebagainya,” ujar Mansyur.

Lurah Cipinang, Anggara Harjuno Rakasiwi mengalami kondisi serupa. Namun, tahun depan ia berkomitmen mengalokasikan anggaran kelurahan untuk kegiatan seperti sosialisasi keterbukaan informasi publik hingga peningkatan website dan media sosial kelurahan.

“Ke depan kami akan coba memasukkan anggaran sosialisasi keterbukaan informasi publik hingga peningkatan media sosial,” tutur Anggara.

Selain anggaran, Tim Penilai sekaligus Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PSI) Agus Wijayanto Nugroho menanyakan sejumlah kendala yang dihadapi kelurahan dalam mengelola layanan informasi publik.

“Kami apresiasi Bapak Ibu sudah sampai pada tahapan ini. Saya ingin memastikan kembali apa yang menjadi kesulitan terbesar atau kendala badan publik dalam mengelola layanan informasi publik?” tanya Agus.

Agus menegaskan bahwa badan publik harus dapat menjawab setiap permohonan informasi publik hingga menindaklanjuti keberatan pemohon sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Diketahui, pada Jumat (14/11/2025), sebanyak 32 badan publik kelurahan hadir mengikuti tahapan presentasi E-Monev. Berikut daftarnya:

  1. Kelurahan Cipayung
  2. Kelurahan Cipinang
  3. Kelurahan Cipinang Besar Selatan
  4. Kelurahan Cipinang Besar Utara
  5. Kelurahan Dukuh
  6. Kelurahan Duren Sawit
  7. Kelurahan Duren Tiga
  8. Kelurahan Gunung
  9. Kelurahan Halim Perdanakusuma
  10. Kelurahan Harapan Mulya
  11. Kelurahan Jatinegara Kaum
  12. Kelurahan Kalisari
  13. Kelurahan Kamal Muara
  14. Kelurahan Kampung Rawa
  15. Kelurahan Kapuk Muara
  16. Kelurahan Cipinang Cempedak
  17. Kelurahan Cipinang Melayu
  18. . Kelurahan Cipinang Muara
  19. Kelurahan Ciracas
  20. Kelurahan Gambir
  21. Kelurahan Gedong
  22. Kelurahan Gelora
  23. Kelurahan Jatinegara
  24. Kelurahan Jelambar
  25. Kelurahan Kalibaru
  26. Kelurahan Kalideres
  27. Kelurahan Karang Anyar
  28. Kelurahan Kayu Manis
  29. Kelurahan Keagungan
  30. Kelurahan Kebon Kacang

Similar Posts