Gelar Visitasi ke Bappeda DKI Jakarta, Ketua KI DKI : Tingkatkan Partisipasi Publik dalam Perencanaan Pembangunan Jakarta

Gelar Visitasi ke Bappeda DKI Jakarta, Ketua KI DKI : Tingkatkan Partisipasi Publik dalam Perencanaan Pembangunan Jakarta

Gelar Visitasi ke Bappeda DKI Jakarta, Ketua KI DKI : Tingkatkan Partisipasi Publik dalam Perencanaan Pembangunan Jakarta

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta melakukan visitasi ke Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi DKI Jakarta di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (12/01/2023).

Visitasi tersebut merupakan bentuk apresiasi KI DKI terhadap Bappeda sebagai peraih penghargaan terbaik kategori Badan dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) Tahun 2022.

“Kami mengapresiasi Bappeda yang telah meraih penghargaan terbaik keterbukaan informasi publik kategori Badan dalam Monev Tahun 2022,” kata Ketua Komisioner KI DKI Harry Ara Hutabarat, Kamis (12/01/2023).

Namun, Harry menjelaskan bahwa penghargaan bukan menjadi tujuan utama dalam penyelenggaraan monev KI DKI melainkan sebagai motivasi untuk mendorong agar badan publik dapat konsisten memberikan pelayanan informasi publik yang berkualitas kepada masyarakat.

“Terpenting, bagaimana peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap badan publik itu dapat dijalankan
secara maksimal.” jelasnya.

Terlebih Bappeda memiliki peran yang sangat penting bagi pesatnya pembangunan Ibu Kota DKI Jakarta. Karena itu, masyarakat mestinya tidak hanya memperoleh informasi publik melainkan dapat mengetahui apa rencana pembangunan DKI Jakarta ke depannya.

“Kami tentu berharap setelah penganugerahan ada satu mindset bagi badan publik maupun masyarakat bahwa informasi publik punya peran yang sangat penting bagi maju dan berkembanya suatu wilayah,” ucap dia.

Sementara itu, Komisioner KI DKI Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi (ESA) Aang Muhdi Gozali mengatakan bahwa ke depan badan publik diharapkan dapat mengetahui mana informasi yang bersifat terbuka dan tertutup.

Menurut Aang, tidak semua informasi bersifat terbuka, melainkan ada informasi yang dikecualikan sehingga tidak bisa dipublikasikan kepada masyarakat.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pasal 6 UU KIP menyebutkan badan publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan dan tidak seusai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, Sekretaris Bappeda Provinsi DKI Jakarta Muhamad Arif Amien mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang diberikan KI DKI.

Dia menyebut bahwa Bappeda berkomitmen untuk terus memperbaiki kualitas layanan informasi publik sehingga dampak dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat.

“Kami ucapkan terima banyak atas apresiasi KI DKI, Kami berkomitmen untuk terus mendorong agar layanan informasi publik yang kami miliki dapat dikelola dengan baik dan berkualitas,” kata Amien.

Diketahui, hadir dalam kegiatan tersebut Ketua KI DKI Harry Ara Hutabarat, Komisoner Bidang ESA Aang Muhdi Gozali, Sekretariat KI DKI Elwin Rivo Sani dan TA KI DKI.

Visitasi diterima dengan sangat hangat oleh Sekretaris Bappeda Provinsi DKI Jakarta Muhamad Arif Amien dan jajaran.

Similar Posts