KI DKI Jakarta Terima Kunjungan KI Kalbar, Bahas Strategi Kepatuhan Badan Publik

KI DKI Jakarta Terima Kunjungan KI Kalbar, Bahas Strategi Kepatuhan Badan Publik

Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta kembali menerima kunjungan silaturrahim KI dari provinsi lain. Kali ini dari KI Kalimantan Barat (15/12/2022).

JAKARTA – Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta kembali menerima kunjungan silaturrahim KI dari provinsi lain. Kali ini dari KI Kalimantan Barat (15/12/2022).

Bertempat di Gedung Graha Mental Spiritual, Jakarta Pusat, Hadir dalam kunjungan tersebut Ketua KI Kalbar Muhammad Darusalam, dan Komisioner Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi (ESA) KI Kalbar Faurusal Hasan.

Kunjungan diterima langsung oleh Komisioner KI DKI Jakarta Bidang ESA Aang Muhdi Gozali, serta tim sekretariat Pemprov DKI dan tenaga ahli KI DKI Jakarta.

“Kami menyambut baik kunjungan ini. Semoga dengan pertemuan ini, kita bisa saling sharing, berbagi pengalaman dalam menjalankan tugas dan fungsi lembaga sesuai dengan Undang-Undang KIP,” ujar Aang.

Aang menjelaskan, KI Kalbar merupakan salah satu Komisi Informasi yang pernah mendapatkan kategori informatif se-Indonesia. Bahkan, Pemprov Kalbar pun seringkali masuk nominasi terbaik dalam hal Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP).

“Dengan capaian ini, tentu KI DKI juga ingin sama-sama belajar terutama dalam mendorong badan publik agar patuh terhadap UU KIP sehingga bisa memberikan manfaat layanan informasi yang bekualitas bagi masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua KI Kalbar Muhammad Darusalam menjelaskan bahwa KI Kalbar terus berusaha konsisten dalam mendorong kepatuhan badan publik terhadap UU KIP. Salah satunya dengan mewajibkan badan publik untuk melaporkan realisasi layanan informasi publik ke Komisi Informasi setiap tahunnya.

Dia menyebut bahwa kegiatan ini di luar agenda monitoring dan evaluasi. Secara teknis, KI Kalbar biasanya akan melakukan bimbingan teknis kepada badan publik mengenai informasi publik apa saja yang harus diberikan kepada masyarakat.

“Realisasi laporan layanan informasi publik itu harus disampaikan badan publik ke Komisi Informasi setiap tahunnya. Ini kegiatan di luar monev, jadi tidak akan menjadi pertimbangan dalam penilaian monev,” ucap Muhammad.

Similar Posts