Permohonan Informasi Air Bersih Sebagai Hajat Hidup Orang Banyak

Permohonan Informasi Air Bersih Sebagai Hajat Hidup Orang Banyak

Jakarta – Sidang sengketa informasi publik yang perdana antara Yayasan Kruha dan Suhendi Nur dkk sebagai pemohon terhadap PPID Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai termohon. Sidang perdana ini membacakan tata tertib dalam persidangan yang dibacakan oleh Panitera Pengganti. Digelar pada Kamis (27/05/2021) dan dihadiri oleh kedua belah pihak.

Bertempat di Ruang Sidang Lantai 1 Gedung Graha Mental Spiritual Jakarta. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan legal standing kedua pihak serta memeriksa batas waktu permohonan dan kewenangan dari KI DKI. Permohonan informasi publik yang dilayangkan pemohon kepada termohon adalah terkait dengan dokumen adendum perjanjian kerjasama antara Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan Perseroan Terbatas ARTRA Air Jakarta.

Ketua Majelis, Harry Ara Hutabarat, membuka sidang dan menggali permohonan informasi dari pemohon. Pemohon menyebutkan bahwa pengelolaan air Jakarta pada dasarnya adalah hak semua orang dan menjadi hajat hidup orang banyak. Telah ada perjanjian kerjasama antara PDAM dengan PT ARTRA Air Jakarta sejak tahun 1998 yang pada awalnya perjanjian kerjasama ini diperuntukan untuk pengelolaan air yang lebih baik. Ditemukan fakta bahwa pengelolaan air tidak membaik dan kualitas air Jakarta tetap buruk dan ditambah adanya kerugian negara didalam proses kerjasama tersebut.

Pihak pemohon telah mengajukan gugatan pada tahun 2011 yang kemudian prosesnya PK berjalan hingga 2018. Perjanjian kerjasama ini yang diketahui pemohon akan berakhir pada tahun 2023 mendatang. Selain itu, air yang dijual ke masyarakat harganya cukup mahal sekitar 200-250% dari harga air dan kualitas air pun tidak membaik. Disampaikan oleh pemohon bahwa ada kerugian negara sebanyak 18,2 Triliun menurut hasil pemeriksaan BPKP sampai dengan perjanjian ini berakhir sampai dengan 2023 mendatang. Bulan Agustus 2020 yang diumumkan pada 5 Desember 2020, Gubernur menandatangani Surat Keputusan No 891 Tahun 2020 terkait persetujuan adendum kerja sama antara perusahaan daerah air minum DKI Jakarta dengan Perseroan Terbatas Aetra Air. Sehingga menurut pemohon, tujuan dari permohonan ini adalah adakah kemungkinan kerjasama ini dilanjutkan di tengah masalah yang ada.

Berdasarkan permohonan informasi pemohon pada 18 Desember 2020 dan direspon oleh termohon, bahwa permohonan informasi tersebut masih dalam proses pemeriksaan BPKP RI sedangkan dalam jawaban surat keberatan pihak termohon menyatakan bahwa informasi tersebut tidak berada pada penguasaan pihak Pemprov DKI Jakarta.

“Kami khawatir bagaimana mungkin informasi publik yang disahkan oleh Gubernur DKI Jakarta tidak dalam pengelolaan informasi PPID itu sendiri,” ujar pemohon untuk menjawab pertanyaan MK. (Natali)

Similar Posts