Peringatan Hari Buruh 1 Mei 2024, Ketua KI DKI Jakarta Ajak Pekerja Manfaatkan Hak Akses Informasi Publik

JAKARTA – Tanggal 1 Mei 2024 merupakan Hari Buruh International (May Day). Hari buruh diperingati di berbagai negara termasuk Indonesia.

Dalam peringatan tersebut, Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat mengajak para buruh dan kelas pekerja untuk dapat memanfaatkan haknya dalam memperoleh informasi publik dari pemerintah. Hal itu sebagaimana tertuang dalam amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Setiap buruh adalah warga negara dan setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh informasi publik dari pemerintah. Saya  berharap para buruh dapat menggunakan hak konstitusionalnya secara lebih aktif dan tentu dengan bertanggung jawab sebagai pemohon informasi yang sungguh-sungguh,” kata Harry di Jakarta, Rabu (1/5/2024).

Harry menyebut, Hari Buruh adalah momen yang melambangkan perjuangan, solidaritas dan pencapaian gerakan buruh di seluruh dunia. Sejarah panjang tersebut menggambarkan sederet peristiwa buruh atau kelas pekerja dalam memperjuangkan hak-haknya serta menuntut upah yang adil dan kondisi kerja yang manusiawi.

Salah satu peristiwa penting dalam sejarah Hari Buruh yaitu terjadinya insiden Haymarket pada tahun 1886 di Chicago, Amerika Serikat, dimana terdapat ribuan pekerja turun ke jalan dalam memperjuangkan hak-haknya. Bahkan, peristiwa ini memicu aksi protes yang lebih besar, yang kemudian dikenal sebagai Gerakan Haymarket.

“Meskipun berakhir dengan kekerasan, peristiwa ini menjadi titik tolak bagi perjuangan buruh di seluruh dunia,” ujar Harry.

Sejak itu, menurut Harry, Hari Buruh terus menjadi momen penting untuk mengingat dan memperjuangkan hak-hak pekerja di seluruh dunia. “Perayaan ini tidak hanya tentang menghormati sejarah perjuangan, tetapi juga tentang menyoroti tantangan modern yang dihadapi oleh pekerja di era globalisasi,” ucap Harry.

Sementara di Indonesia, Hari Buruh yang diperingati setiap 1 Mei menjadi hari libur nasional yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (KEPPRES RI) Nomor 24 Tahun 2013.

Karena itu, Harry berharap peringatan Hari Buruh ini dapat dijadikan sebagai bahan refleksi bersama terutama bagi para buruh dan kelas pekerja di Indonesia bahwa sebagai warga negara memilki hak dan kewajiban yang setara di mata hukum.

Kesetaraan di hadapan hukum, lanjut Harry, sama halnya dengan kesetaraan yang terkait kepastian hukum dalam memperoleh informasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Similar Posts