Sidang Ajudikasi Termohon Bank DKI KCU Balaikota Jakarta dan Pemohon TOPAN RI Masuki Tahap Mediasi

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang sengketa informasi dengan agenda Pemeriksaan Awal/ Legal Standing antara Pemohon TOPAN RI dan Termohon Bank DKI KCU Balaikota Jakarta, Selasa (06/06/2023).

Ketua Majelis Komisioner Agus Wijayanto Nugroho menyatakan pemeriksaan legal standing pada agenda sidang sebelumnya memastikan kembali surat kuasa Pemohon TOPAN RI. Legal standing bertujuan untuk memastikan para pihak adalah orang yang tepat dan memenuhi persyaratan dalam melakukan sidang sengketa informasi serta secara proporsional memiliki hak yang sama dalam hukum.

“Pemohon diharap maju ke depan membawa surat kuasanya,” ujar Ketua Majelis Komisioner.

Majelis Komisioner kemudian memeriksa surat kuasa yang diberikan oleh Pemohon sebagaimana pada agenda sidang sebelumnya Ketua Majelis Komisioner telah mengimbau untuk diperbaiki.

“Apakah masih memerlukan informasi yang diminta?”, Ucap Anggota Majelis Luqman Hakim Arifin.

L. Situmorang selaku kuasa Pemohon TOPAN RI mengatakan pihaknya masih membutuhkan informasi yang diminta.

Adapun informasi yang dimohonkan oleh Pemohon TOPAN RI terhadap Termohon BANK DKI KCU Balaikota Jakarta yaitu berupa:

  1. Fotokopi dokumen daftar nama penerima dana Bantuan Operasional Tempat Ibadah (BOTI) Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh (GMAHK) yang bersumber dari APBD Provinsi DKI Jakarta tahun 2020.
  2. Fotokopi dokumen daftar/ nomor rekening penerima dana Bantuan Operasional Tempat Ibadah (BOTI) Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh (GMAHK) yang bersumber dari APBD Provinsi DKI Jakarta tahun 2020.

“Berdasarkan dokumen yg diminta oleh Pemohon, tidak dikuasai oleh kami,” ujar Jaka Aristian Kuasa Bank DKI KCU Balaikota Jakarta.

Ketua Majelis Komisioner kemudian menyatakan dokumen tidak dikecualikan akan tetapi jika tidak dikuasai sekalipun melanjutkan ke arah mediasi.

Ketua Majelis Komisioner selanjutnya memberi kesempatan pada para pihak untuk melakukan mediasi. Sesuai dengan Pasal 37 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. Mediasi juga akan dilaksanakan pada hari yang sama ketika hari pertama sidang.

Sebagaimana berdasarkan Pasal 38 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

Aturan tersebut menjelaskan bahwa mediasi akan dipimpin oleh mediator yang ditetapkan oleh Ketua Komisi Informasi. Mediasi dilaksanakan pada hari yang sama dengan hari pertama sidang.

Apabila para pihak menghendaki lain, mediasi dapat dilakukan pada hari yang disepakati oleh para pihak, selambat-lambatnya tiga hari kerja setelah proses ajudikai dinyatakan ditunda.

Diketahui, bertugas sebagai Majelis Komisioner dalam sidang tersebut yaitu Ketua Majelis Komisioner Agus Wijayanto Nugroho, Anggota Majelis Harry Arra Hutabarat, Anggota Majelis Luqman Hakim Arifin, dan Panitera Pengganti Melin Evalina Simatupang.

Similar Posts