Pemeriksaan Awal Sengketa Informasi Tiga Register Tak Dihadiri Pemohon

Pemeriksaan Awal Sengketa Informasi Tiga Register Tak Dihadiri Pemohon

Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta melakukan visitasi ke Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi DKI Jakarta di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (12/01/2023).

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang sengketa informasi dengan agenda Pemeriksaan Awal terhadap Pemohon Cinta Tanah Air Indonesia, Selasa (10/01/2022).

Terdapat tiga register yang dimohonkan oleh Pemohon yaitu Pemprov DKI Jakarta, Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan SMAN 98 Jakarta.

Ketua Majelis Komisioner Aang Muhdi Gozali mengatakan dalam melakukan sidang sengketa informasi, para pihak harus telebih dahulu melengkapi legal standing-nya.

Hal itu penting sebagai bukti bahwa para pihak merupakan orang yang tepat dan berwenang dalam mengikuti sidang.

“Dalam agenda Pemeriksaan Awal ini, Kami meminta para pihak maju ke depan untuk melengkapi dokumen persidangan,” kata Aang dalam sidang tersebut.

Namun, Pemohon atas nama Cinta Tanah Air Bangsa Indonesia tidak hadir dalam sidang kali ini, melainkan hanya dihadiri oleh pihak Termohon.

Informasi ketidakhadiran Pemohon diterima oleh Panitera Pengganti melalui pesan elektronik.

Anggota Majelis Komisioner Harry Ara Hutabarat menegaskan bahwa bagi para pihak yang tidak hadir dalam persidangan selama dua kali tanpa alasan yang jelas maka akan dinyatakan gugur.

Menurutnya, hal itu sebagaimana bunyi Pasal 31 Peraturan Komisi Informasi (PerKi) Nomor 1 Tahun 2013.

“Dalam hal Pemohon dan atau kuasanya tidak hadir dalam persidangan selama dua kali tanpa alasan yang jelas, maka permohonan dinyatakan gugur,” bunyi aturan tersebut.

Dia menyebut, alasan ketidakhadiran dalam sidang harus disampaikan secara formal serta melalui surat resmi kepada Komisi Informasi.

“Ketika ada surat tertulis, maka majelis mempertimbangkan tapi jika sifatnya informal melalui WhatsApp hal itu dianggap tidak ada alasan yang jelas,” tegas Harry.

Proses sidang sengketa dengan agenda Pemeriksaan Awal ini tetap berjalan dengan memeriksa kelengkapan dokumen pihak Termohon yang telah hadir.

Namun demikian, majelis komisioner sepakat untuk kembali menunda agenda pemeriksaan legal standing pekan depan atau pada Selasa, 17 Januari 2022.

“Karena pihak Pemohon belum datang, maka sidang sengketa informasi dengan agenda Pemeriksaan Legal Standing Kami tunda pekan depan yaitu pada 17 Januari 2022,” ucap Aang.

Diketahui, Majelis Komisioner yang bertugas dalam sidang tersebut yaitu Ketua Aang Muhdi Gozali, Anggota Harry Ara Hutabarat dan Nelvia Gustina sekaligus Mediator Agus Wijayanto Nugroho serta Panitera Pengganti Melin Evalina Simatupang.

Tiga pihak Termohon yang hadir yaitu SMAN 98 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Adapun informasi yang dimohonkan yaitu :

1. Salinan informasi dokumen tentang realisasi penggunaan dana Biaya Operasional (BOP) SMAN 98 Jakarta Tahun Anggaran 2019 dengan alokasi sebesar Rp 4.790.400.000

2. Seluruh salinan softcopy atau hardcopy dokumen realisasi anggaran dana BOS dan BOP dan/atau dokumen SPJ yang dilaporkan seluruh sekolah kepada Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Timur setiap triwulan sejak Tahun Anggaran 2019 sampai dengan Tahun Anggaran 2021.

3. Seluruh salinan softcopy atau hardcopy dokumen realisasi anggaran dana BOS dan BOP dan/atau dokumen SPJ yang dilaporkan seluruh sekolah kepada Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Selatan setiap triwulan sejak Tahun Anggaran 2019 sampai dengan Tahun Anggaran 2021.

Similar Posts