KI DKI dan KPID Perkuat Kolaborasi Kawal Transparansi Dana Donasi Publik di Media Penyiaran

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik yang dihimpun oleh lembaga penyiaran, khususnya melalui program donasi dan kegiatan kemanusiaan.

Hal itu disampaikan dalam Podcast Komisi Informasi (Podski) bertema “Transparansi Dana Publik di Media Penyiaran, Tanggung Jawab Siapa?” yang digelar pada Selasa (12/5/2026).

Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat mengatakan bahwa meskipun lembaga penyiaran pada dasarnya merupakan lembaga swasta, namun dalam kondisi tertentu dapat dikategorikan sebagai badan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

“Bahwa lembaga penyiaran itu memang lembaga swasta, tetapi berdasarkan UU KIP, kalau mereka menerima sumbangan masyarakat atau melakukan penggalangan dana, donasi masyarakat, maka di sisi itu dia menjadi badan publik dan uang yang dihimpun harus dipertanggungjawabkan secara transparan kepada masyarakat,” kata Harry.

Menurut Harry, dalam praktik penyiaran, televisi maupun radio kerap menginisiasi program penggalangan dana untuk penanganan bencana, kegiatan sosial, maupun kampanye kemanusiaan. Dalam aktivitas tersebut, lembaga penyiaran memiliki kewajiban untuk membuka informasi kepada publik terkait sumber dana, jumlah dana yang dihimpun, hingga mekanisme penyalurannya.

Harry berharap ke depan terdapat kolaborasi antara Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah DKI Jakarta guna memastikan lembaga penyiaran yang melakukan penghimpunan donasi memiliki mekanisme keterbukaan informasi yang jelas, termasuk keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada lembaga atau yayasan pengelola donasi.

Sementara itu, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah DKI Jakarta, Ahmad Sulhy menjelaskan bahwa tugas utama KPID adalah melakukan pengawasan terhadap produk siaran lembaga penyiaran, termasuk potensi pelanggaran yang muncul dalam konten siaran.

“Kami bertugas dalam mengawasi lembaga penyiaran yang kami awasi terkait produk siarannya, apakah ditemukan pelanggaran dan sebagainya,” ujar Sulhy.

Sulhy menuturkan bahwa praktik penghimpunan donasi oleh lembaga penyiaran umumnya dilakukan melalui badan hukum khusus, seperti yayasan, yang dibentuk untuk mengelola dana masyarakat secara lebih terstruktur.

“Terkait dengan donasi, saya kira betul bahwa sejumlah lembaga penyiaran memang melakukan penggalangan dana donasi, terlebih ketika terjadi bencana. Hanya, donasi itu dihimpun melalui badan hukum khusus donasi seperti yayasan. Jadi lembaga penyiaran itu biasanya membuat yayasan untuk menghimpun dana tersebut,” katanya.

Menurut Sulhy, proses penghimpunan dan penyaluran donasi tersebut umumnya juga disampaikan secara terbuka melalui siaran televisi agar dapat diketahui masyarakat. Selain itu, kegiatan donasi biasanya memperoleh izin dari kementerian terkait, seperti Kementerian Sosial.

Meski demikian, Sulhy mengakui bahwa dalam kondisi darurat bencana, penggalangan donasi sering dilakukan secara spontan karena kebutuhan bantuan yang mendesak.

Sulhy menilai kehadiran Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta dapat mendorong penguatan transparansi dalam pengelolaan dana donasi oleh lembaga penyiaran.

Lanjut Sulthy, peran KPI dan KPID juga strategis dalam memastikan praktik penyiaran tidak hanya memenuhi etika dan regulasi penyiaran, tetapi juga selaras dengan prinsip keterbukaan informasi publik.

“Kami setuju bahwa perlu ada kolaborasi dengan KI DKI Jakarta untuk memastikan anggaran donasi yang digalang lembaga penyiaran itu harus transparan pengelolaannya,” ucap Sulhy.

Sulhy menambahkan, pola kolaborasi tersebut serupa dengan kerja sama yang selama ini dilakukan KPID bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam mengawasi iklan obat dan makanan di media penyiaran.

“Jadi kalau ada iklan makanan atau obat misalnya yang tidak tersertifikasi, maka kami sebagai KPID juga dapat memberikan teguran kepada lembaga penyiaran tersebut,” pungkasnya.

Similar Posts