Komisi Informasi DKI Jakarta Gelar Sidang Sengketa Informasi Pertama 2022 Dengan Termohon Komisi Informasi Pusat

Komisi Informasi DKI Jakarta Gelar Sidang Sengketa Informasi Pertama 2022 Dengan Termohon Komisi Informasi Pusat

Komisi Informasi DKI Jakarta Gelar Sidang Sengketa Informasi Pertama 2022 Dengan Termohon Komisi Informasi Pusat

Jakarta – KI DKI Jakarta gelar perdana sidang sengketa informasi publik di tahun 2022 dan terbuka untuk umum. Sengketa ajudikasi non litigasi mengagendakan pemeriksaan awal antara pemohon Moch. Ojat Sudrajat S Warga Lebak Banten melawan termohon Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) tanpa kehadiran pemohon, di gedung graha mental spiritual, pada kamis (27/1/2022).

Namun, sesuai hukum acara persidangan tetap dibuka majelis sidang sengketa informasi Harry Ara Hutabarat selaku ketua majelis, Harminus dan Arya Sandhiyudha sebagai anggota majelis. Ketua Majelis komisioner menanyakan kehadiran para pihak kepada panitera pengganti Elwin Rivo Sani. Panitera pengganti menginformasikan, bahwa pemohon Moch Ojat S tidak dapat hadir dalam persidangan dikarenakan alasan sakit dengan mengirimkan surat keterangan dokter secara elektronik.

Ketua Majelis berpendapat bahwa berdasarkan pasal 30 Peraturan Komisi Informasi (PERKI) No.1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi(PPSI) bahwa pemohon dan/atau kuasanya tidak hadir dalam persidangan selama 2 kali tanpa alasan yang jelas permohonan informasi dinyatakan gugur. Dikarenakan pemohon sakit, alasan dapat diterima.

Ketua Majelis menanyakan termohon informasi mengenai surat kuasa dari Komisi Informasi Pusat. Dihadiri Anie Londa dan Siti Azizah yang dikuasakan atasan PPID dalam hal ini Ketua KI Pusat.

Perlu diketahui, sengketa informasi publik yang diminta pemohon informasi Moch Ojat Sudrajat ada lima informasi yang diajukan adalah OPD di lingkungan Pemprov Banten dan empat surat keberatan disebabkan adanya OPD lainnya tidak memberikan informasi. Pemohon meminta penjelasan tertulis atau dokumen sejenis dasar pertimbangan KI Pusat sehingga Pemprov Banten mendapatkan anugerah status Badan Publik Informatif. Ketiga majelis sepakat untuk melanjutkan sidang kedua pada 10 Februari 2022. (R)

 

 

 

Similar Posts