Tantangan era pandemik, KIP DKI Jakarta bersiap melakukan evaluasi layanan informasi publik

Tantangan era pandemik, KIP DKI Jakarta bersiap melakukan evaluasi layanan informasi publik

Tantangan era pandemik, KIP DKI Jakarta bersiap melakukan evaluasi layanan informasi publik

Jakarta – Tantangan pandemi, Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta (KIP DKI Jakarta) tetap bertekad melakukan evaluasi layanan informasi publik Badan Publik se DKI Jakarta. Hal ini dirumuskan pada tahapan awal pelaksanaan melalui Focus Gorup Discussion (FGD) pada, Selasa (15/6/2021) di kantor KIP DKI Jakarta, Tanah Abang Jakarta Pusat.  

FGD ini merupakan salah satu proses dalam melaksanakan evaluasi layanan informasi publik menuju pemeringkatan Badan Publik DKI Jakarta untuk mengukur kepatuhan dan kewajiban melaksanakan amanat UU No.14 Tahun 200 keterbukaan informasi publik.  

Pada sambutannya, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Harminus mengatakan “Forum ini pembelajaran dari senior keterbukaan informasi. pandemik mengajarkan kita untuk revolusioner dalam segala hal. Terlebih monev ke 4 bagi Komisi Informasi DKI dan monev pertama untuk periode saat ini. Pandemi ini menuntut metode evaluasi dengan terbarukan”. 

“Di era digital, perilaku berubah dan standar pelayanan juga berubah. Prinsip semua informasi bersifat terbuka selain yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. Semakin tertutup badan publik maka semakin negatif jika informasi terbuka. Sebaliknya, semakin dibuka akan negatif jika informasi yang dikecualikan karena bersifat ketat dan terbatas”. Ujar Almsyah Saragih selaku narasumber FGD. 

FGD menghadirkan pakar keterbukaan informasi publik Alamsyah Saragih dan Henny S Widyaningsih keduanya merupakan Komisioner pertama Komisi Informasi Pusat periode Tahun 2011. Evaluasi layanan informasi berkualitas saat ini merupakan perdana dan memiliki tantangan tersendiri terlebih di era pandemik. 

Proses monev akan berjalan dalam waktu dekat sampai dengan November 2021. “FGD ini akan merumuskan Self Assestment Questionnaire (SAQ). Berdasarkan hasil kunjungan ke beberapa Badan Publik banyak respon positif sehingga hal itu mengisiasi kami menambah kategori penilaian Badan Publik”. Ujar Nelvia Gustina, yang diberikan mandat selaku ketua pelaksana evaluasi Badan Publik dan Komisioner kelembagaan KIP DKI Jakarta. 

Narasumber Alamsyah Saragih meyakinkan “Komisi Informasi berkewajiban sosialisasi atas produk regulasinya, wajib memonitor, mengevaluasi pelaksanaan peraturan yang di terbitkan. Ketiga hal tersebut merupakan substansi dari pelaksanaan monev “. 

“Era pandemik, masyarakat lebih membutuhkan informasi serta merta dan rugi jika tidak segera di buka saat itu juga. Tantangan bagi standar penilaian tahun ini merumuskan indikator serta metodologinya. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) selaku garda terdepan layanan informasi diperlukan sertifikasi kedepan”, saran Henny S Widyaningsih dalam paparannya. 

Evaluasi layanan informasi publik dilakukan beberapa tahapan sampai dengan reward pemeringkatan Badan Publik di November 2021. Rencananya ada tambahan kategori badan publik yang akan dinilai tahun ini melalui E-Monev selain organisasi perangkat daerah(OPD) se DKI Jakarta, BUMD, juga lembaga non structural, partai politik, kecamatan dan kelurahan, sekolah tingkat SMP – SMA dan kepolisian setingkat Provinsi DKI Jakarta. 

Jakarta, 16 Juni 2021

KOMISI INFORMASI PROVINSI DKI JAKARTA

Similar Posts