KI DKI Jakarta Tunda Sidang Pemeriksaan Awal Sengketa Informasi Publik Termohon BPN Jakarta Selatan

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menunda sidang pemeriksaan awal sengketa informasi publik antara Derek Prabu Maras selaku Pemohon dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan sebagai Termohon, Rabu (15/7/2026).

Penundaan tersebut diputuskan lantaran pihak Pemohon tidak hadir dalam persidangan tanpa memberikan keterangan resmi.

“Karena Pemohon tidak hadir, maka sidang kami tunda satu minggu ke depan, yaitu pada Rabu, 22 Juli 2026 pukul 10.00 WIB,” ujar Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Agus Wijayanto Nugroho dalam persidangan.

Agus menyayangkan ketidakhadiran tersebut karena tidak disertai surat pemberitahuan resmi kepada Panitera Pengganti.

“Karena ini tidak ada keterangan, maka kami anggap satu kali tidak hadir,” tambahnya.

Dalam persidangan yang hanya dihadiri oleh pihak Termohon tersebut, majelis meminta BPN Jakarta Selatan untuk mempersiapkan seluruh dokumen terkait pada persidangan berikutnya.

Dokumen itu mencakup surat-menyurat yang pernah diterima maupun dikeluarkan dalam merespons permohonan informasi Pemohon.

Selain itu, Termohon juga diwajibkan membawa hasil uji konsekuensi jika informasi yang diminta dinilai sebagai informasi yang dikecualikan.

“Biar efektif untuk sidang selanjutnya, kami meminta Termohon untuk membawa semua dokumen terkait sengketa ini, guna kami cross-check alur permohonan informasinya,” tutur Agus.

Adapun objek sengketa dalam perkara ini berkaitan dengan permohonan pemblokiran hak atas tanah atas sejumlah nomor Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama Derek Prabu Maras.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Agus Wijayanto Nugroho, didampingi Anggota Majelis Komisioner Luqman Hakim Arifin dan Aang Muhdi Gozali, serta Panitera Pengganti Melin Evalina Simatupang.

Similar Posts