Nilai E-Monev SMPN 63 Jakarta Turun Jadi 79,8, KI DKI Jakarta Sampaikan Sejumlah Catatan Perbaikan
JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin, memimpin visitasi ke SMPN 63 Jakarta pada Kamis (21/5/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk menyampaikan surat rekomendasi hasil Elektronik Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 sekaligus menyosialisasikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Dalam visitasi itu, Luqman menyoroti penurunan nilai E-Monev SMPN 63 Jakarta dalam tiga tahun terakhir. Pada 2023, SMPN 63 Jakarta meraih predikat Informatif dengan nilai 89. Nilai tersebut turun menjadi 87 pada 2024 dan kembali menurun menjadi 79,8 pada 2025.
“Tiga tahun yang lalu predikat Informatif, Pak. Karena itu kami berkunjung ke sini untuk memastikan hambatan apa yang dialami SMPN 63 Jakarta. Kami ingin mendapatkan masukan untuk kebijakan yang lebih baik ke depan,” ujar Luqman.
Ia menjelaskan, kedatangan KI DKI Jakarta juga bertujuan memberikan pemahaman mengenai keterbukaan informasi publik, mulai dari sejarah lahirnya UU KIP, hak dan kewajiban badan publik, hingga tugas utama Komisi Informasi.
“Kami dari KI DKI Jakarta datang untuk memberikan rekomendasi terkait hasil E-Monev sekaligus meng-update dan menyosialisasikan terkait keterbukaan informasi publik,” kata Luqman.
Dalam kesempatan tersebut, Luqman turut menyampaikan kabar baik bagi sekolah negeri terkait penyelesaian sengketa informasi. Menurutnya, sejak 2025 pihak yang mewakili persidangan sengketa informasi bukan lagi kepala sekolah, melainkan Suku Dinas Pendidikan sebagai atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
“Kabar gembiranya, sejak 2025 atasan PPID digeser ke Sudin. Jadi kalau ada sengketa, yang maju adalah Sudin Jakarta Barat. Kalau dulu kepala sekolah,” ujarnya.
Selain itu, KI DKI Jakarta juga memaparkan sejumlah poin yang menjadi catatan dalam surat rekomendasi hasil E-Monev SMPN 63 Jakarta. Beberapa di antaranya ialah ketersediaan Daftar Informasi Publik (DIP), Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), penyampaian laporan akses layanan informasi publik, publikasi informasi serta-merta, hingga digitalisasi layanan informasi.
“Ini ibarat rapor yang menunjukkan mana saja yang masih kurang. Tinggal dipenuhi untuk E-Monev tahun ini. Koordinasi saja dengan sekolah lain yang sudah Informatif, Sudin, atau konsultasi dengan tenaga ahli KI DKI Jakarta,” tegas Luqman.
Kepala SMPN 63 Jakarta, Sarip Hidayat, mengapresiasi kunjungan KI DKI Jakarta dan menyatakan siap menindaklanjuti berbagai masukan yang diberikan guna meningkatkan tata kelola layanan informasi publik di sekolahnya.
“Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih. Kehadiran rekan-rekan KI DKI Jakarta menambah wawasan kami. Masukan yang disampaikan akan segera kami tindak lanjuti untuk mewujudkan SMPN 63 Jakarta yang lebih baik dan Informatif,” ujar Sarip.
