PMLK, DPW PAN DKI dan DPD Partai Demokrat DKI Jakarta Sepakati Hasil Mediasi, Begini Isi Putusannya

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang pembacaan putusan mediasi sengketa informasi antara Pemohon Perkumpulan Media Lintas Komunitas (PMLK) dan DPW PAN DKI Jakarta dan DPD Partai Demokrat DKI Jakarta, Selasa (30/1/2024).

Dalam putusannya, Ketua Majelis Komisioner KI DKI Aang Muhdi Gozali mengatakan pihaknya telah menerima dan membaca hasil kesepakatan mediasi dalam perkara a quo yang dilaksanakan pada 24 Januari 2023 untuk DPW PAN DKI Jakarta dan 22 Januari 2024 untuk DPD Partai Demokrat DKI Jakarta. Kesepakatan mediasi tersebut dicapai atas bantuan Mediator Luqman Hakim Arifin.

“Berdasarkan hasil kesepakatan mediasi, Termohon akan memberikan sejumlah dokumen informasi yang dimohonkan dan dikuasai dan akan diserahkan kepada Pemohon,” kata Aang dalam pembacaan putusan mediasi di Ruang Sidang KI DKI, Lantai 1, Gedung Graha Mental Spiritual, Selasa (20/1/2024).

Aang menyebut, sesuai ketentuan Pasal 40 ayat 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juncto Pasal 47 ayat 2 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013, bahwa putusan komisi informasi yang berasal dari kesepakatan mediasi bersifat final dan mengikat.

“Karena itu, mejelis komisioner memerintahkan Pemohon dan Termohon untuk menjalankan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam kesepakatan a quo,” ucap Aang.

Diketahui, dari lima informasi publik yang dimohonkan, Termohon DPW PAN DKI Jakarta akan memberikan dua dokumen informasi publik yang dikuasainya berupa;

Pertama, dokumen Laporan Realisasi Anggaran DPW PAN DKI Jakarta Tahun 2020 dan 2021 yang akan diserahkan dalam bentuk hardcopy pada hari Rabu, 24 Januari 2024 setelah kesepakatan mediasi ditandatangani oleh para pihak.

Kedua, dokumen Rencana Penggunaan Anggaran DPW PAN DKI Jakarta Tahun 2020 dan 2021 dan Dokumen Laporan Neraca DPW PAN DKI Jakarta Tahun 2020 dan 2021.

Sementara untuk Termohon DPD Partai Demokrat DKI Jakarta mengaku tidak menguasai informasi yang dimohonkan. Namun, Termohon DPD Partai Demokrat DKI Jakarta menguasai sejumlah informasi berupa:

1. Surat Keputusan Partai yang memuat Daftar Program Umum DPD Partai Demokrat DKI Jakarta Tahun 2022 dan 2023
2. Rencana Penggunaan Anggaran DPD Partai Demokrat DKI Jakarta Tahun 2022 dan 2023
3. Laporan Realisasi Anggaran DPD Partai Demokrat DKI Jakarta Tahun 2022 dan 2023
4. Laporan Neraca DPD Partai Demokrat DKI Jakarta Tahun 2022 dan 2023
5. Laporan Arus Kas DPD Partai Demokrat DKI Jakarta Tahun 2022 dan 2023;

“Termohon akan memberikan informasi sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 3 dan juga akan membuat Surat Pernyataan bahwa Termohon tidak mengusai informasi tahun 2020 dan 2021 yang akan diserahkan paling lambat 14 hari kerja sejak putusan mediasi ini,” ucap Aang.

Kata Aang, dengan dibacakannya putusan mediasi, maka sengketa informasi antara para pihak dinyatakan selesai dan ditutup.

Diketahui, kelima informasi publik yang dimohonkan sekaligus menjadi objek sengketa antara PMLK dengan DPW PAN DKI Jakarta dan DPD Partai Demokrat DKI Jakarta adalah sebagai berikut:

1. Surat Keputusan Partai yang memuat daftar program umum DPD Partai Demokrat DKI Jakarta dan DPW PAN DKI Jakarta Tahun 2020 dan 2021
2. Rencana penggunaan anggaran DPD Partai Demokrat DKI Jakarta dan DPW PAN DKI Jakarta Tahun 2020 dan 2021
3. Laporan realisasi anggaran DPD Partai Demokrat DKI Jakarta dan DPW PAN DKI Jakarta Tahun 2020 dan 2021
4. Laporan neraca DPD Partai Demokrat DKI Jakarta dan DPW PAN DKI Jakarta Tahun 2020 dan 2021
5. Laporan arus kas DPD Partai Demokrat DKI Jakarta dan DPW PAN DKI Jakarta Tahun 2020 dan 2021

Bertugas sebagai majelis yaitu Ketua Majelis Komisioner KI DKI Aang Muhdi Gozali, Anggota Majelis Komisioner Harry Ara Hutabarat dan Agus Wijayanto Nugroho serta Panitera Pengganti Melin Evalina Simatupang.

Similar Posts