Badan Publik Boleh Menolak Memberi Informasi, Ini Syaratnya

Badan Publik Boleh Menolak Memberi Informasi, Ini Syaratnya

Setiap Badan Publik wajib menyediakan informasi publik kepada masyarakat yang diberikan melalui Pejabat Pengelola Dokumentasi dan Informasi (PPID).

JAKARTA – Setiap Badan Publik wajib menyediakan informasi publik kepada masyarakat yang diberikan melalui Pejabat Pengelola Dokumentasi dan Informasi (PPID).

Hal tersebut seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pasal 2 UU tersebut menegaskan bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik.

Bahkan, setiap informasi publik itu juga harus dapat diperoleh setiap pemohon informasi publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.

Namun, beleid tersebut juga menjelaskan bahwa tidak semua informasi bersifat terbuka. Melainkan terdapat informasi yang bersifat rahasia sehingga tidak bisa dibuka.

Pasal 6 UU KIP menyebutkan badan publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan dan tidak seusai dengan ketentuan perundangan-undangan.

Berikut lima jenis informasi yang bersifat rahasia dan tidak bisa diberikan oleh badan publik :

  1. Informasi yang dapat membahayakan negara
  2. Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat
  3. Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi
  4. Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan dan atau
  5. Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan

Penjelaskan mengenai informasi yang dikecualikan lebih lanjut dijelaskan dalam Pasal 17 UU KIP.

Sementara itu, ketika badan publik menyatakan suatu informasi dikecualikan, maka pengecualian tersebut harus didasarkan pada pengujian konsekuensi.

Uji Konsekuensi Informasi merupakan proses pengujian yang wajib dilakukan oleh badan publik terhadap informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima sebelum menolak permohonan informasi publik dari pemohon informasi publik.

“Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di setiap Badan Publik wajib melakukan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dengan saksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap Orang,” bunyi Pasal 19 UU KIP.

Similar Posts