E-Monev Komisi DKI Jakarta Tahun 2023 Resmi Dimulai, Simak Tahapannya

JAKARTA – Pelaksanaan E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Tahun 2023 resmi dimulai pada hari ini, 23 Juni 2023, dengan mengambil momentum HUT DKI Jakarta ke-496.

Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat mengatakan, pelaksanaan E-Monev didasarkan pada amanah UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Tujuannya untuk mengetahui kepatuhan dan perkembangan badan publik dalam menjalankan UU KIP selama kurun waktu satu tahun terakhir,” ujar Harry Ara Hutabarat.

Harry menyebut pada puncaknya nanti akan diselenggarakan acara penganugerahan sebagai bentuk apresiasi terhadap badan publik terbaik berdasarkan hasil penilaian E-Monev. Namun begitu, Harry menegaskan bahwa E-Monev bukan semata perlombaan yang tujuannya adalah mendapatkan penghargaan, melainkan upaya bersama badan publik dalam memperbaiki kualitas layanan informasi publiknya sesuai dengan UU KIP.

Sementara itu menurut Luqman Hakim Arifi, selaku Wakil Ketua Komisi Informadi DKI Jakarta sekaligus Penanggung E-Monev 2023, kegiatan ini juga berfungsi untuk mengukur sekaligus mengindentifikasi dan menginventarisasi permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada badan publik di DKI Jakarta.

“Kami mendorong agar seluruh badan publik di Jakarta dapat berpartisipasi aktif mengikuti pelaksanaan E-Monev ini,” kata Luqman dalam kegiatan Launching E-Monev Tahun 2023.

E-Monev Tahun 2023 dilaksanakan melalui sejumlah tahapan penilaian yang harus diikuti oleh setiap badan publik. Berikut tahapan E-Monev Tahun 2023 yang harus diketahui badan publik di DKI Jakarta:

Tahapan Sosialisasi

23 Juni : Launching E Monev Tahun 2023

24 Juni – 31 Juli : Visitasi dan Monitoring Badan Publik

7, 14, 21, 28 Agustus : Webinar Badan Publik

Tahapan Evaluasi

5 September – 24 September : Pengisian SAQ

25 September – 29 September : Verifikasi Data SAQ

5 Oktober – 31 Oktober : Penilaian Presentasi Badan Publik

1 November : Penetapan Kategori Badan Publik

20 – 24 November : Penganugerahan Badan Publik

Kontak (Ardi) : 089668580527

Similar Posts