Majelis Komisioner Minta Lurah Kelapa Dua Wetan Hadiri Langsung Sidang Sengketa Informasi Publik Komisi Informasi DKI Jakarta, Ini Alasannya
Jakarta – Ketua Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Aang Muhdi Gozali, meminta Lurah Kelapa Dua Wetan untuk hadir secara langsung sebagai prinsipal Termohon dalam sidang sengketa informasi publik terkait identitas pembeli perumahan di Jalan Persahabatan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.
“Untuk sidang berikutnya, saya minta Termohon, prinsipal atau lurahnya, harus hadir, karena apa yang disampaikan Termohon itu harus bisa dipertanggungjawabkan,” kata Aang dalam sidang pemeriksaan awal sengketa informasi publik di Ruang Sidang KI DKI, Lantai 1, Gedung Graha Mental Spiritual, Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025).
Menurut Aang, kehadiran lurah sangat penting untuk menjelaskan objek informasi yang disengketakan oleh Pemohon Sudaryanto dkk. Pasalnya, Aang menilai keterangan dan penjelasan dari Kuasa Termohon tidak konsisten dan berubah-ubah.
Kata Aang, awalnya Kuasa Termohon mengatakan bahwa informasi yang dimohonkan tidak bisa diberikan hingga ada perintah pengadilan. Lalu, informasinya berubah menjadi tertutup, bahkan kemudian dikatakan informasinya tidak dikuasai.
“Jadi, mana yang benar? Keterangan Kuasa Termohon ini berubah-ubah, tidak konsisten. Tadi bilang informasi tidak bisa diberikan hingga ada perintah pengadilan, lalu informasinya tertutup, terus informasinya tidak ada di kelurahan,” tegas Aang.
Hal senada disampaikan Anggota Majelis Komisioner KI DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin, yang mengatakan lurah harus hadir dan memberikan keterangan secara langsung dalam sidang penyelesaian sengketa informasi ini.
“Seperti yang diungkapkan Ketua Majelis, kita memang harus menghadirkan lurah sebagai penguasa informasi,” ucap Luqman.
Pasalnya, Luqman menuturkan bahwa jika merujuk pada dokumen jawaban Termohon, maka informasi yang dimohonkan Pemohon seharusnya dapat diberikan.
“Kalau berdasarkan dokumen jawaban Termohon yang menyatakan dokumen belum bisa diberikan hingga ada perintah pengadilan, berarti asumsinya dokumen itu dikuasai, bukan tidak ada,” tutur Luqman.
Di samping itu, Majelis Komisioner KI DKI Jakarta memeriksa kelengkapan dokumen legal standing para pihak sebagai syarat utama dalam mengikuti proses penyelesaian sengketa informasi publik, serta mendalami kronologi jangka waktu permohonan informasi para pihak.
Selanjutnya, Majelis Komisioner KI DKI Jakarta menunda sidang pemeriksaan awal sengketa informasi publik para pihak. Nantinya, informasi mengenai jadwal sidang akan disampaikan melalui relaas atau panggilan resmi oleh Panitera.
“Untuk itu, sidang kami tunda dan akan kita lanjutkan pada sidang berikutnya,” pungkas Aang.