Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Kembali Tegaskan Termohon Kantah Jakarta Selatan Lengkapi Surat Kuasa.

JAKARTA—Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar sidang sengketa informasi antara Pemohon Bismo Wahono, dkk Terhadap Termohon Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan yang ditunda untuk kedua kalinya, pada Selasa ( 20/2/2024).

Sidang sengketa sebelumnya,(7/2/2024), tiga majelis komisioner yang dipimpin Harry Ara Hutabarat sebagai Ketua Majelis Komisioner (MK), beranggotakan Agus Wijayanto Nugroho dan Luqman Hakim Arifin telah meminta kedua pihak melengkapi surat kuasa.

Namun, Termohon Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan tidak melengkapi surat kuasa yang semestinya dan hanya menunjukan surat tugas.

Karena itu, Majelis Komisioner memberikan teguran kepada termohon sebagai Badan Publik agar melayani kebutuhan publik dengan baik.

“Saudara termohon, apakah termohon pernah menerima informasi yang diajukan pemohon?, “ ucap Ketua Majelis Harry Ara.

Selanjutnya, MK menggali informasi kepada termohon mengenai permohonan informasi dari pemohon, apakah informasi dikuasai atau tidak. Serta informasi tersebut terbuka atau dikecualikan.

“Apakah saudara termohon mengetahui mengenai informasi yang diminta pemohon,”? “Apakah informasi yang diminta pemohon, merupakan informasi terbuka atau dikecualikan?, tanya Anggota Majelis, Luqman Hakim Arifin.

Sulaeman selaku kuasa termohon tidak dapat memberikan informasi dengan utuh. Dirinya berdalih hanya ditugaskan menghadiri sidang.

Sehingga MK tidak bisa menggali lebih jauh argumentasi dan pokok permohonan informasi.

Pemohon Bismo Wahono, dkk merupakan kumpulan warga Tanjung Barat Jakarta Selatan meminta informasi dan keterangan mengenai status tanah yang saat ini masih ditempati.

“Kami terdiri dari 12 kepala keluarga, hanya ingin meminta keterangan dari Kantor Pertanahan mengenai status tanah kami,” kata Bismo Wahano dalam keterangan sidang”.

Lanjut pemohon, “informasi dibutuhkan dikarenakan ingin mengikuti PTSL. Namun, status tanah yang ditempati ini belum mendapat kepastian dari Kantah Jakarta Selatan. apakah tanah adat atau tanah praja, sehingga jadi terhambat,” tambah Bismo.

Ketua Majelis Harry Ara Hutabarat mengungkapkan sebagai Badan Publik semestinya kehadiran termohon sebagai perwakilan dari Badan Publik dapat lebih siap dengan data dan informasi yang jelas.

Majelis juga mengutarakan agar sidang berikutnya menghadirkan tim kuasa yang menguasai data dan informasi dengan lengkap.

Tiga Majelis sepakat sidang ditunda pada pekan depan, Selasa 27 Februari 2024 sekaligus sebagai panggilan resmi pemohon dan termohon.

Similar Posts