MK Tunda Sidang Hingga Legal Standing Pemohon Terpenuhi

MK Tunda Sidang Hingga Legal Standing Pemohon Terpenuhi

Jakarta – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta (KI DKI) menggelar sidang ketiga sengketa informasi antara Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PPKN) selaku pemohon terhadap PPID Pemprov DKI Jakarta selaku termohon. Sengketa dengan No 0015/XI/KIP-DKI-PS/2020 ini dibuka dan terbuka untuk umum pada hari Kamis (04/03/2021) di Ruang Sidang Lantai 1 Gedung Graha Mental Spiritual.

Dalam agenda sidang ketiga, legal standing dari pihak kuasa pemohon maupun termohon masih ada pergantian sehingga MK masih harus memeriksa sebagai bukti dalam persidangan. Pihak kuasa pemohon tidak dapat memberikan bukti legal standing sehingga pada sidang ini tidak dapat dilanjutkan.

Pada persidangan sebelumnya, pihak termohon telah menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan jawaban atas permohonan informasi dari pemohon. Namun pihak pemohon hanya menerima 4 (empat) poin dari 6 (enam) yang diajukan dan pemohon tidak merasa puas atas jawaban dari pihak termohon.

Pihak termohon juga mengatakan bahwa poin yang tidak dijawab tersebut telah dilakukan uji konsekuensi dan dinyatakan sebagai informasi yang dikecualikan menurut Keputusan Diskominfotik No 36 Tahun 2019 tentang Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan. Dengan dinyatakannya bahwa informasi ini adalah informasi yang dikecualikan, maka sidang ajudikasi tidak melalui prosedur mediasi dan masuk kepada agenda pembuktian.

“Setelah mendengarkan pernyataan dari pihak pemohon dan pertanyaan majelis terhadap legal standing pemohon untuk dapat memberikan dan menyampaikan terkai pernyataan perihal pembuktian, maka kami berkesimpulan dan kami berkeyakinan bahwa pemohon tidak memenuhi syarat legal standing pada agenda pembuktian hari ini. Untuk itu, sidang hari ini ditunda dan selanjutnya akan diagendakan.” Ketua MK, Aang Muhdi Gozali, ketika menutup sidang yang didampingi oleh Harry Ara Hutabarat dan Harminus selaku Anggota Majelis.

Adapun permohonan informasi yang dimohonkan pemohon, yakni (i) Surat Keputusan Pengangkatan Anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) 2019; (ii) Daftar Gaji atau Honor dan Tanda terima Penerimaan Honor Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP); (iii) Fotocopy Kehadiran/Absensi Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) 2019; (iv) Laporan Pertanggungjawaban Kinerja (LPJ) TGUPP; (v) DPA Tahun 2019 TGUPP; (vi) Laporan Perjalanan Dinas TGUPP 2019. (Natali)

Similar Posts